Viral Pikap Overload Anteng di Lajur Cepat, Ditilang Ngamuk-ngamuk

Viral Pikap Overload Anteng di Lajur Cepat, Ditilang Ngamuk-ngamuk

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 19 Sep 2026 09:50 WIB
Mobil pikap bermuatan di jalur cepat
Foto: instagram @kaindukpjrcikampek,
Jakarta -

Viral aksi sopir angkutan barang yang diduga tidak kooperatif saat diperiksa petugas kepolisian. Sopir itu ditilang namun malah berteriak hingga mengejek petugas.

Dalam video yang dibagikan akun instagram @kaindukpjrcikampek, terlihat potongan gambar CCTV Tol Jakarta-Cikampek KM 21, mobil pikap yang mengangkut muatan berada di lajur cepat.

Sebuah mobil bak terbuka ditandai lingkaran merah karena terus-menerus berada di lajur kanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas kepolisian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan serta penilangan.

"Selamat siang mohon izin, kendaraan overload di lajur cepat," kata Petugas.

ADVERTISEMENT

"Muatan seperti ini pak, sopir tidak kooperatif," tambahnya lagi.

Sopir yang menyebut namanya sebagai Andri itu berteriak, menuduh petugas meminta uang rokok, hingga melontarkan kata-kata kasar kepada petugas yang sedang bertugas.

"Pengen uang rokok, ya?," tambah dia.

"Jangan main tilang-tilang saja. Woy Bab*," kata sopir yang mengaku bernama Andri tersebut.

Merujuk pada Pasal 108 ayat (3) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), penggunaan lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih rendah, sementara lajur kanan (lajur cepat) hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang akan mendahului, kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, atau sesuai dengan marka jalan yang ditentukan.

Berikut ini bunyi pasal 108:

(2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

(3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain

Di dalam unggahan itu juga dituliskan bahwa kendaraan barang sebaiknya berada di lajur kiri. Kalaupun mau di lajur kanan boleh untuk mendahului kendaraan lain dan kemudian kembali ke lajur kiri.

Beberapa waktu lalu, Praktisi Keselamatan Berkendara, Sony Susmana, pengendara seharusnya memahami dulu aturan berkendara dan mengenali fungsi dari lajur jalan sebelum punya SIM. Ditegaskan, lajur paling kanan di jalan tol hanya untuk kendaraan yang ingin mendahului.

"Kalau ada kendaraan yang lebih cepat, lebih penting, lebih buru-buru maka mereka nyusulnya lewat jalur paling kanan. Memang aturan kecepatan 100 km/jam dibuat untuk keamanan saat mendahului. Tetapi bukan mager (tetap) di lajur kanan di kecepatan 100 km/jam, apalagi underspeed," sebut Sony.

"Memang ada yang bilang jangan maksa (lane hogger minggir), (ada anggapan) kan bisa lewat lajur kiri. Bisa! Tapi merusak tatanan keselamatan berkendara. Dan tiga tahun lagi paling lama pasti rusak sistem lalu lintas hanya gara-gara lane hogger," katanya.



(riar/dry)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads