Pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) masih marak. Pastikan SIM yang kamu punya asli. Begini cara ngeceknya.
Diberitakan detikNews, terungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beredar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Harga SIM palsu ditawarkan mulai dari Rp 550 ribu hingga Rp 1,7 juta.
Pengungkapan sindikat SIM palsu bermula saat polisi menangkap seorang tersangka ketika menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak. Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat," ujar Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Polisi menyebut para pelaku menawarkan pembuatan SIM melalui WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara dengan tarif Rp 550 ribu hingga Rp 1,7 juta.
Pelaku kemudian mengedit identitas menggunakan aplikasi pada telepon seluler dan membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri. Data tersebut dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna, kemudian ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.
Hasil penyidikan juga mengungkap kartu SIM bekas yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM palsu diduga diperoleh melalui tindak pencurian. Kartu tersebut kemudian diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas pemilik lama dihapus dan diganti dengan identitas pemesan.
Cara Cek Keaslian SIM
Pemilik SIM perlu untuk mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu agar tidak terkena sanksi hukum. Bawa SIM palsu merupakan tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar
Dikutip dari Indonesiabaik.id, SIM asli atau palsu dapat dicek lewat aplikasi Digital Korlantas. Berikut langkah-langkahnya.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas di Play Store atau App Store.
2. Jika belum terdaftar, lakukan registrasi menggunakan NIK, nama lengkap, dan data lainnya.
3. Login menggunakan nomor HP dan PIN yang telah dibuat.
4. Klik logo Korlantas di bagian tengah bawah aplikasi.
5. Pilih golongan SIM Anda (SIM A, SIM C, dll).
6. Masukkan Nomor SIM, lalu klik Simpan Data.
7. Jika SIM asli, data akan tersimpan, dan SIM digital akan muncul di halaman depan.
Selain itu, keaslian SIM juga bisa dicek menggunakan ponsel dengan fitur NFC. Berikut caranya:
- Klik opsi "Tempel Kartu" di aplikasi Digital Korlantas.
- Tempelkan SIM fisik di bagian NFC HP.
- SIM asli memiliki chip khusus yang akan otomatis terdeteksi.
- Data keaslian SIM akan langsung muncul di aplikasi.










































