Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE

Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 06 Agu 2026 08:40 WIB
Pelat nomor ditutup masker ditilang polisi
Pelat nomor ditutup masker ditilang polisi. Foto: Dok. X TMC Polda Metro Jaya
Jakarta -

Miris, masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang tidak memasang pelat nomor sesuai aturanya. Mereka kerap tidak memasang pelat nomor atau sengaja menutupi pelat nomor untuk tujuan tertentu.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, selama semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/pelat nomor) maupun menggunakan pelat nomor palsu.

"Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya seperti dikutip Korlantas Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan tilang elektronik. Tak sedikit pengendara mobil yang mengakali kebijakan ganjil genap. Ada juga yang sengaja menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

ADVERTISEMENT

"Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari," jelasnya.

Untuk mengatasi hal itu, Korlantas Polri kini fokus pada penerapan teknologi Face Recognition (FR). Sistem pengenalan wajah tersebut akan terintegrasi dengan sistem ETLE dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Dengan adanya fitur pengenal wajah tersebut, ETLE tetap bisa mendeteksi pelanggaran meski pengendaranya tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu.

"Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang," demikian dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya. Fitur pengenal wajah pada tilang elektronik itu memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

"Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan," katanya.



(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads