Awas! Ini Alasan Kecepatan di Tol Dibatasi Segini

Awas! Ini Alasan Kecepatan di Tol Dibatasi Segini

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Senin, 21 Feb 2022 07:13 WIB
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengumumkan penyesuaian tarif sejumlah ruas tol dalam kota Jakarta akan kembali diberlakukan.
Batas kecepatan jalan tol. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Saat mengendarai mobil di jalan tol ternyata tidak bisa asal ngebut. Ada sejumlah aturan mengenai batas kecepatan minimal dan maksimal yang harus dipatuhi. Seperti apa regulasinya?

Baru-baru ini sebuah kecelakaan terjadi di ruas jalan Tol Tangerang arah Jakarta. Diketahui mobil Toyota Innova berkelir hitam menabrak sebuah mobil yang berada di depannya hingga mengakibatkan kerusakan cukup parah.

Dilansir dari detikNews, Kepala PJR Tol Bitung AKP Suwito menjelaskan, mobil Innova itu sedang melaju menuju Jakarta. Setiba di TKP, karena kurangnya antisipasi pengemudi, mobil tersebut justru menabrak mobil yang ada di depannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kendaraan dari Pondok Indah menuju Jakarta. Setiba di TKP, menurut keterangan pengemudi, karena kurang antisipasi, menabrak mobil di depan yang nihil identitas. Posisi akhir Kendaraan normal di lajur 4 menghadap utara," kata Suwito.

Dari kejadian ini kita bisa belajar bahwa sebagai pengendara harus memiliki tingkat konsentrasi penuh, jangan sampai lengah karena risikonya sangat besar. Selain itu, pengendara juga wajib mematuhi batas kecepatan saat berkendara di jalan tol.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari berbagai sumber, sebenarnya sudah ada peraturan mengenai batas kecepatan minimal dan maksimal ketika melintas di jalan tol. Regulasi tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam aturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Dalam aturan tersebut juga tertulis bahwa batas kecepatan di tol dalam kota minimal 60 km per jam, lalu kecepatan maksimal berkendara yaitu 80 km per Jam. Sementara itu, untuk berkendara di tol luar kota kecepatannya minimal 60 km per jam dan maksimal mencapai 100 km per jam.

Lalu, apa alasan kecepatan mobil saat di jalan tol ada batasannya dan harus sesuai dengan aturan yang berlaku?

Tujuannya tentu jelas, aturan batas kecepatan di jalan tol agar terus menjaga pengendara tetap fokus saat berkendara. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan, terutama pada sejumlah titik yang rawan kecelakaan di jalan tol.




(rgr/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads