Manfaatkan! Kado HUT Ke-76 RI, Ada Pemutihan sampai Diskon Pajak di Banten

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 17 Agu 2021 10:04 WIB
Banten berlakukan pemutihan denda pajak. Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Menyambut HUT Kemerdekaan Ke-76 Republik indonesia, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menyiapkan kado spesial untuk warganya. Bapenda Banten memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sampai diskon pajak.

Pemutihan denda pajak dan diskon pajak kendaraan di Banten ini diadakan dalam rangka menyambut HUT ke-76 RI serta menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan, program bebas denda pajak kendaraan bermotor dan diskon pajak berlaku mulai 16 Agustus 2021 sampai Desember 2021.



"Dasar dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan juga Pergub Banten Nomor 32 Tahun 2021 terkait bebas denda pajak kendaraan," kata Opar Sohari seperti dikutip Antara.

Dengan mengusung nama 'Combo Untung Kemerdekaan dan HUT Banten Ke-21", ada tiga program yang bisa dimanfaatkan warga Banten. Berikut rinciannya:

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2%-10% untuk PKB jatuh Tempo Oktober 2021 sampai Januari 2022. Berlaku 16 Agustus 2021 sampai 30 September 2021.
2. Penghapusan sanksi administrasi berupa denda PKB, BBNKB I, BBNKB II dan seterusnya. Berlaku 16 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.
3. Penghapusan Tunggakan Pokok PKB Tahun keempat, kelima dan seterusnya. Berlaku 16 Agustus sampai 31 Desember 2021.

Untuk diskon pajak, masa pajak kendaraan yang jatuh tempo pada November 2021 kemudian dibayar pada Agustus dan September 2021 akan dapat potongan 4%. Selanjutnya, menurut Opar, kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Desember 2021 yang dibayarkan pada Agustus dan September 2021 ada potongan 6 persen.

"Nah untuk pajak yang jatuh tempo Januari 2022 namun dibayarkan pada Agustus dan September 2021, ada diskon 10 persen," kata Opar.

Menurut Opar, warga Banten yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun pajak 2016 dan 2017, maka pokok pajak PKB-nya dihapus. "Kecuali kendaraan yang dipindah ke luar Banten atau cabut berkas, tidak ada penghapusan pokok pajak," katanya.



Simak Video "Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Hingga 30 November 2024"

(rgr/lth)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork