Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama terkait gugatan aturan telat perpanjang surat izin mengemudi (SIM) harus bikin baru. Sidang perdana diagendakan untuk pemeriksaan pendahuluan.
Warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menguji ketentuan keberlakuan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
"Permohonan ini adalah menguji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Jangkung dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, Senin (31/8/2026), seperti dikutip dari Mahkamah Konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan, "Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang".
Menurut Jangkung, norma tersebut secara langsung mengatur mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM. Dia mengatakan persoalan konstitusional dalam norma tersebut terletak pada tidak adanya kepastian hukum yang memadai mengenai kedudukan dan konsekuensi hukum terhadap SIM yang telah berakhir masa berlakunya, khususnya ketika pemegang SIM bermaksud memperoleh kembali keberlakuan SIM melalui mekanisme perpanjangan.
Jangkung menuturkan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak memberikan pengaturan yang cukup mengenai batas atau kondisi hukum yang menentukan kapan suatu SIM yang telah berakhir masa berlakunya masih dapat ditempatkan dalam mekanisme perpanjangan dan kapan pemegangnya harus diperlakukan sebagai pemohon penerbitan SIM baru.
Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK menyatakan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dalam permohonannya, Jangkung tidak mempermasalahkan masa berlaku SIM 5 tahun. Ia juga tidak meminta SIM berlaku seumur hidup dan tidak meminta persyaratan kesehatan, kompetensi, maupun keselamatan dihapuskan.
Yang dipersoalkan adalah frasa "dapat diperpanjang". Sebab, menurutnya, Undang-Undang itu tidak menjelaskan secara cukup apa yang terjadi ketika SIM sudah kedaluwarsa; apakah pemilik SIM yang terlambat masih bisa melakukan perpanjangan; kapan seseorang harus dianggap sebagai pemohon SIM baru; dan apakah harus ada kesempatan atau masa tenggang administratif bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang.
Pemohon menyoroti adanya perbedaan antara Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 hanya mengatakan SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan Perpol No. 5 Tahun 2021 mengatur bahwa perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Dan apabila SIM sudah lewat masa berlaku, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru, dengan pengecualian tertentu untuk keadaan kahar.
"Bahwa dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan antara norma Undang- Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan 'sebelum habis masa berlakunya'," tulisnya dalam berkas yang teregistrasi dengan No. 310/PUU-XXIV/2026.
Menurutnya, konsekuensi penting berupa berubahnya mekanisme dari perpanjangan menjadi penerbitan SIM baru seharusnya memiliki dasar dan parameter yang cukup jelas di tingkat Undang-Undang, bukan baru muncul dalam aturan pelaksana.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam nasihat hakim, Ridwan mengatakan Pemohon perlu mencermati apakah permohonan ini dapat diajukan kembali, mengingat sebelumnya MK telah memutus Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian UU LLAJ dengan dalil serupa tidak dapat diterima.
Selain itu, Ridwan mengatakan Pemohon juga harus menjelaskan kerugian hak konstitusional yang telah dialami atau menurut penalaran yang wajar akan terjadi. Hal itu juga dibarengi dengan uraian argumentasi pertentangan antara akibat berlakunya pasal dalam UU yang diuji dan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji atau dasar pengujian dalam permohonan ini.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan, Pemohon memiliki satu kali kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 14 September 2026 pukul 12.00 WIB.










































