Di Indonesia, ada aturan ketika masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) habis, maka SIM tidak bisa diperpanjang. Sebagai gantinya, pemilik SIM yang masa berlakunya habis harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru dengan ujian teori dan praktik lagi.
Aturan terkait perpanjangan SIM itu tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 85 ayat (2). Pasal itu menyebutkan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."
Selanjutnya, aturan terkait masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.
Aturan tersebut digugat oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, Ahmad Royani, ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Ahmad Royani, keharusan mengulang ujian dari awal karena telat perpanjang SIM hanya beberapa hari telah menimbulkan kerugian faktual berupa hilangnya kepastian hukum yang adil, serta menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, dan biaya ekstra yang tidak proporsional.
"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," katanya.
Untuk memperkuat argumentasinya, Ahmad Royani menguraikan analisis berbasis pendekatan yuridis formal dan perbandingan hukum internasional. Dia melakukan komparasi terhadap sistem perpanjangan SIM di beberapa negara yang menerapkan masa tenggang (grace period) secara rasional dan adil tanpa mengorbankan keselamatan lalu lintas. Berikut komparasi sistem perpanjangan SIM di beberapa negara seperti dikutip dari dokumen Putusan Mahkamah Konstitusi No. 267/PUU-XXIV/2026.
Amerika Serikat
Dalam uraiannya, Ahmad Royani mencontohkan aturan terkait masa berlaku SIM di Amerika Serikat. Di sana, perpanjangan SIM bisa dilakukan antara 1 tahun sebelum dan 2 tahun sesudah tanggal kedaluwarsa. Secara umum, keterlambatan di bawah 30 hari diberlakukan perpanjangan standar tanpa denda, (tapi di beberapa negara bagian, diberlakukan denda kecil).
Jika keterlambatan antara 30 hari sampai 6 bulan, dikenakan denda dan tes penglihatan (tanpa mengulang tes praktik mengemudi). Keterlambatan antara 6 bulan sampai 2 tahun, diberlakukan tes teori dan tes penglihatan, tanpa tes praktik, (di beberapa negara bagian ada yang memberlakukan tes praktik).
Jika keterlambatan lebih dari 2 tahun, baru diberlakukan semua prosedur untuk mendapat SIM seperti pertama kali, meliputi tes penglihatan, tes teori, dan tes kemampuan mengemudi.
Australia
Selanjutnya Ahmad Royani membandingkan dengan Australia, terutama di negara bagian New South Wales dan Victoria. Di New South Wales, disebut bahwa jika keterlambatan kurang dari 6 bulan, maka dapat diperpanjangan dengan tanggal berlaku yang sama dengan tanggal jika diperpanjang tepat waktu.
Jika keterlambatan 6 bulan sampai 5 tahun, maka dapat diperpanjang dengan tanggal berlaku sesuai dengan tanggal cetak baru. Jika keterlambatan lebih dari 5 tahun, maka diberlakukan prosedur pembuatan SIM dari awal, meliputi tes penglihatan, tes pengetahuan lalu lintas, dan tes praktik mengemudi. Di negara bagian Victoria, disebutkan bahwa keterlambatan kurang dari 6 bulan, hanya membayar biaya perpanjangan dan tes mata, bahkan tanpa ada denda.
Sedangkan jika keterlambatan lebih dari 5 tahun, diberlakukan semua prosedur, seperti tes penglihatan, tes pengetahuan lalu lintas, dan tes kemampuan berkendara.
Malaysia
Sementara itu, di Malaysia ada masa tenggang perpanjangan SIM hingga 36 bulan setelah tanggal kedaluwarsa. Pengendara yang terlambat dalam rentang masa tenggang tersebut cukup membayar denda/biaya perpanjangan tanpa harus mengulang ujian mengemudi dari awal. Jika keterlambatan lebih dari 36 bulan, maka harus menjalani semua ujian kompetensi mengemudi.
Singapura (Road Transport Authority/Traffic Police)
Disebutkan jika perpanjangan melebihi 3 tahun dari tanggal kedaluwarsa, maka polisi boleh menolak perpanjangannya. Artinya waktu 3 tahun ini adalah masa tenggang.
Jepang
Memberlakukan perpanjangan SIM yang kedaluwarsa secara berjenjang. Jika kurang dari 6 bulan, maka bisa diperpanjang dengan mengisi sedikit dokumen dan mungkin akan ada tes ringan. Selain itu harus dijelaskan alasan keterlambatannya, serta mungkin dikenakan denda. Jika keterlambatan antara 6 bulan hingga 3 tahun, maka ada tes mengemudi sederhana, bukan tes mengemudi yang penuh, hanya menunjukkan kemampuan dasar berkendara.
Terakhir, jika keterlambatan lebih dari 3 tahun, maka diharuskan mengikuti semua prosedur mendapatkan SIM baru, termasuk (kemungkinan besar) ikut sekolah mengemudi seperti pemula.
Afrika Selatan
Disebutkan jika memperpanjang SIM setelah masa berlakunya lewat, maka harus mendaftar untuk SIM sementara terlebih dahulu dengan biaya ekstra (di luar biaya perpanjangan) sambil menunggu SIM diterbitkan. Tapi pengajuan SIM sementara itu tidak memerlukan tes mengemudi, hanya tes penglihatan saja.
"Kesimpulan Perbandingan Hukum: Berdasarkan praktik di berbagai negara hukum (rule of law) di atas, standar internasional menunjukkan bahwa keterlambatan perpanjangan SIM diatasi melalui instrumen denda administratif/late fee, bukan dengan merampas kualifikasi kompetensi pengemudi secara mutlak. Oleh karena itu, pengadopsian masa tenggang (grace period) pada Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ adalah langkah yuridis yang sangat rasional, moderat, dan sejalan dengan best practices dunia internasional," demikian analisis yang dikutip dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 267/PUU-XXIV/2026.
Lanjut halaman berikutnya: Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK terkait Gugatan SIM Mati Harus Bikin Baru
Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Ahmad Royani tersebut. Alasannya karena terkait dengan kelengkapan dokumen yang diminta Mahkamah.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonnan nomor ... 267/PUU/XXIV/2026 ... tidak dapat diterima," demikian putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang ditayangkan di Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu, (12/8/2026).
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangannya. MK sebelumnya sudah memberi kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Namun, ketika perbaikan diserahkan secara daring pada 30 Juli 2026, dokumen tersebut hanya berupa softfile dan tidak dibubuhi tanda tangan Pemohon. MK juga meminta alat bukti yang digunakan untuk mendukung permohonan dibubuhi meterai atau nazegelen. Tetapi dalam berkas perbaikan, sebagian bukti-yakni P-2, P-3, dan P-5-tidak dibubuhi meterai/nazegelen.
"Hingga berakhirnya sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan, telah ternyata Pemohon hanya menyerahkan perbaikan Permohonan dalam bentuk softfile dan melengkapi alat bukti dalam bentuk softfile, sehingga perbaikan Permohonan yang diserahkan kepada Mahkamah tanpa tanda tangan Pemohon serta alat bukti berupa fotokopi dari alat bukti yang sebagian (Bukti P-2, Bukti P-3, dan Bukti P-5) tidak dibubuhi meterai atau di-nazegelen, dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti Pemohon, sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," demikian pertimbangan yang dibacakan Saldi Isra.
Karena permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut. Sehingga, gugatan terkait telat perpanjang SIM harus bikin baru tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.










































