Digugat ke MK, Ini Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru

Digugat ke MK, Ini Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 12 Agu 2026 11:35 WIB
Asuransi SIM
Surat izin mengemudi (SIM). Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru mengajukan pengujian materiil regulasi yang mengatur telat perpanjang SIM walaupun cuma satu hari harus bikin baru. Ini aturan yang menyebutkan SIM mati tidak bisa diperpanjang.

Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Jika tidak, maka pemiliknya harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Aturan terkait perpanjangan SIM itu tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 85 ayat (2). Pasal itu menyebutkan, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, aturan terkait masa berlaku SIM tertuang dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dijelaskan dalam pasal 4 ayat 3, SIM yang lewat masa berlakunya harus bikin baru.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru," demikian bunyi aturannya.

Aturan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang ASN yang berprofesi sebagai guru, Ahmad Royani. Ahmad mengalami kerugian hak konstitusional akibat ketiadaan masa tenggang perpanjangan SIM.

"Yang pertama untuk kedudukan hukum. Kedudukan hukum Pemohon didasarkan pada kerugian konstitusional nyata dan potensial yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai pengendara aktif yang memobilitas sehari-hari bergantung kepada kendaraan, hak konstitusional Pemohon atas kepastian hukum yang adil, tercederai, Yang Mulia. Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan kepastian jaminan masa tenggang administratif membuat kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan hak kompetensi pengemudi Pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal, seperti pemula," kata Ahmad Royani dalam Sidang Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 belum lama ini.

Dalam gugatannya tersebut, Ahmad membeberkan cerita dia ditolak perpanjang SIM karena masa berlakunya hanya lewat tiga hari. Ketika masa berlaku SIM-nya habis pada 2 Juni 2026, Ahmad disibukkan oleh tugas negara yaitu sebagai guru yang sedang menyusun asesmen sumatif bagi siswa.

"Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," tulisnya dalam gugatan itu.

"Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," katanya.

Akibatnya, Ahmad diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula. "Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebutnya.

Menurutnya, keharusan mengulang ujian dari awal tersebut telah menimbulkan kerugian faktual berupa hilangnya kepastian hukum yang adil, serta menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, dan biaya ekstra yang tidak proporsional.

"Alasan-alasan permohonannya yang pertama adalah pelanggaran asas proporsionalitas sanksi. Keterlambatan memperpanjang SIM itu murni kelalaian administrasif. Namun sanksi yang diberikan adalah kewajiban menempuh ujian kompetensi dari awal. Menyimpulkan kemampuan mengemudi seseorang hilang dalam 24 jam hanya karena terlambat untuk memperpanjang adalah catatan logika hukum yang tidak adil," katanya.

Ahmad sepakat bahwa evaluasi berkala lima tahun dalam proses perpanjangan SIM itu untuk menjaga keselamatan. Namun menurutnya, agar berkeadilan, undang-undang harus memberikan tafsir bersyarat agar negara menerapkan masa tenggang berkala berbasis denda administratif yang proporsional sesuai dengan tingkat keterlambatan, tidak dengan cara langsung memutihkan kompetensi pengendara.

Dalam permohonannya tersebut, Ahmad mengusulkan agar keterlambatan perpanjang SIM diberikan masa tenggang dengan sanksi denda administratif. Jika keterlambatannya tergolong ekstrem, misalnya lebih dari satu tahun, baru diharuskan bikin SIM baru.

Dalam petitumnya, Ahmad Royani memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:"...dapat diperpanjang, termasuk memberikan hak masa tenggang (grace period) dengan sanksi denda administratif berjenjang sesuai tingkat keterlambatan, dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem (lebih dari 1 tahun)".



(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads