Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru

Guru ASN Gugat Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 12 Agu 2026 08:42 WIB
Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.
Surat izin mengemudi (SIM). Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Namun, aturan yang berlaku saat ini menyebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis walaupun hanya satu hari tidak bisa diperpanjang lagi. Pemilik SIM yang kedaluwarsa tersebut harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan ujian teori dan praktik.

Aturan telat perpanjang SIM harus bikin baru tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru, Ahmad Royani, mengajukan pengujian materiil Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahmad mengalami kerugian hak konstitusional akibat ketiadaan masa tenggang perpanjangan SIM.

"Saya sudah menambahkan kronologi tentang kerugian konstitusional yang bersifat aktual," ujar Ahmad dalam sidang perbaikan permohonan yang dihadirinya secara daring baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya tersebut, Ahmad membeberkan cerita dia ditolak perpanjang SIM karena masa berlakunya hanya lewat tiga hari. Ketika masa berlaku SIM-nya habis pada 2 Juni 2026, Ahmad disibukkan oleh tugas negara yaitu sebagai guru yang sedang menyusun asesmen sumatif bagi siswa.

ADVERTISEMENT

"Bahwa Pemohon mengalami kendala pada tanggal tersebut, yaitu sedang dilaksanakan Asesmen Sumatif Akhir Tahun yang tidak bisa ditinggalkan, (vide Bukti P-6) yang menyebabkan Pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat 3 hari dari tanggal jatuh tempo," tulisnya dalam gugatan itu.

"Bahwa saat Pemohon datang untuk memperpanjang, petugas menolak permohonan perpanjangan tersebut dengan dalih keterlambatan, mendasarkan pada aturan turunan dari Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang kaku, karena tidak adanya kepastian masa tenggang (grace period) di tingkat Undang-Undang," katanya.

Akibatnya, Ahmad diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula.

"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah Pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," sebutnya.

Menurutnya, keharusan mengulang ujian dari awal tersebut telah menimbulkan kerugian faktual berupa hilangnya kepastian hukum yang adil, serta menimbulkan pemborosan waktu, tenaga, dan biaya ekstra yang tidak proporsional.

"Kerugian ini adalah kerugian yang nyata, spesifik, dan ada hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian ini," katanya.

Dia mengatakan hak atas kebebasan bergerak dan kepastian hukumnya dirugikan secara langsung oleh berlakunya Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Ketiadaan aturan masa tenggang (grace period) berkala yang adil dalam undang-undang tersebut membuat kelalaian administratif, berupa keterlambatan memperpanjang SIM walau hanya satu hari mengakibatkan status kompetensi Pemohon hangus seketika secara absolut dan dipaksa mengulang ujian pemula dari awal.

Adapun Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang." Ahmad menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Menurut dia, SIM adalah satu-satunya dokumen pelayanan publik yang menerapkan sanksi pemutihan hak secara absolut tanpa dispensasi. Sebagai komparasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat diperpanjang hanya dikenakan denda administratif (uang) berupa denda pajak tanpa adanya penyitaan total kendaraan atau penghapusan nomor registrasi.

Begitu pula dengan paspor yang habis masa berlakunya, pemohon cukup melakukan penggantian tanpa perlu diperiksa atau diwawancarai dari awal selayaknya pemohon baru pertama kali menjadi warga negara. Pemohon menyebut diskriminasi perlakuan administrasi ini mencederai prinsip kemudahan perlakuan khusus yang dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Dalam petitumnya, Ahmad Royani memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:"...dapat diperpanjang, termasuk memberikan hak masa tenggang (grace period) dengan sanksi denda administratif berjenjang sesuai tingkat keterlambatan, dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem (lebih dari 1 tahun)".



(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads