Video 20Detik
Waspada! Kendaraan Rusak-Tidak Diregistrasi Ulang, Statusnya 'Bodong'
Senin, 16 Agu 2021 21:36 WIB
Jakarta - Polri mengeluarkan peraturan baru terkait registrasi identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Salah satu yang diatur di dalamnya adalah penghapusan data kendaraan (/)












































Komentar Terbanyak
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus