Video 20Detik
Waspada! Kendaraan Rusak-Tidak Diregistrasi Ulang, Statusnya 'Bodong'
Senin, 16 Agu 2021 21:36 WIB
Jakarta - Polri mengeluarkan peraturan baru terkait registrasi identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Salah satu yang diatur di dalamnya adalah penghapusan data kendaraan (/)











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Pernyataan BYD Soal Seal Terbakar di Cikampek