Video 20Detik
Waspada! Kendaraan Rusak-Tidak Diregistrasi Ulang, Statusnya 'Bodong'
Senin, 16 Agu 2021 21:36 WIB
Jakarta - Polri mengeluarkan peraturan baru terkait registrasi identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Salah satu yang diatur di dalamnya adalah penghapusan data kendaraan (/)
Komentar Terbanyak
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh
Jarak Tempuh Baterai Mobil Listrik: Kenyataan Tak Seindah Klaim
Polantas Kedapatan Pungli, Dicopot Hari Itu Juga