Video 20Detik
Waspada! Kendaraan Rusak-Tidak Diregistrasi Ulang, Statusnya 'Bodong'
Senin, 16 Agu 2021 21:36 WIB
Jakarta - Polri mengeluarkan peraturan baru terkait registrasi identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Salah satu yang diatur di dalamnya adalah penghapusan data kendaraan (/)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?