Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengungkapkan, ada larangan kapal laut mengangkut kendaraan listrik. Kemungkinan, larangan itu menyangkut risiko kebakaran kendaraan listrik yang membutuhkan penanganan yang berbeda.
Moeldoko mengatakan, perlu adanya SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk transportasi pengangkutan kendaraan listrik melalui darat maupun laut.
"Karena sekarang in pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kenderaan sepeda motor (listrik), truk (listrik), maupun passenger (mobil listrik penumpang), itu ada larangan di kapal laut," Ini walaupun kami juga sudah menyurati, tapi ini juga perlu ada pemikiran bagaimana ini ada solusinya," kata Moeldoko dalam RDPU Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, larangan itu muncul dari jasa pelayaran. Kemungkinan, mereka khawatir kalau kendaraan listrik yang diangkut di kapal laut terjadi kebakaran.
"Tapi kan (pengangkutan kendaraan listrik) ini diperlukan. Kecuali kalau BYD kan memang satu pabrikan bawa kapal sendiri. Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal (sendiri) begitu," ujar Moeldoko.
Moeldoko menyebut, kendaraan listrik yang dibekali baterai lithium memang membutuhkan penanganan khusus jika terjadi kebakaran. Hal itu, menurutnya, diperlukan standarisasi terkait pemadaman baterai lithium.
"Karena litium itu bukan barang yang disiram air itu bisa selesai. Dia tidak bisa menggunakan alat pemadam konvensional. Nah, ini standarisasi untuk menyelesaikan kebakaran baterai litium itu juga perlu standar yang tersendiri," ujar Moeldoko.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap alasan sejumlah operator kapal laut enggan mengangkut mobil listrik. Bukan karena larangan, melainkan syarat keselamatannya belum tentu bisa dipenuhi setiap kapal.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Surat edaran itu diterbitkan pada 4 April 2024.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin membenarkan, pihaknya masih menerima laporan soal operator kapal yang belum mau mengangkut kendaraan listrik.
"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," kata Samsuddin baru-baru ini.
Samsuddin menjelaskan, keputusan operator tak mengangkut mobil listrik bukan berarti kendaraan tersebut haram dibawa menggunakan kapal laut. Bisa saja, kata dia, kapal tersebut belum memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan pemerintah.
"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ungkapnya.
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik harus ditempatkan di dek terbuka dan tidak diperbolehkan berada di car deck bagian bawah. Kondisi baterai juga harus diperhatikan.
Daya baterai kendaraan listrik yang diangkut dibatasi maksimal 50%. Kapal juga harus memiliki ruang terbuka yang memungkinkan dilakukan mitigasi apabila terjadi masalah pada kendaraan listrik.
Selain itu, kapal wajib menyediakan peralatan pemadam yang sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik.
(rgr/din)










































