Warga Banten Merapat! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini

Warga Banten Merapat! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini

Arief Ikhsanudin - detikOto
Selasa, 18 Agu 2026 10:20 WIB
Warga mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/5/2025). Gubernur Banten Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji
Pemprov Banten kembali gelar pemutihan denda pajak kendaraan. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Satu lagi provinsi yang menerapkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kali ini, wilayah tetangga Jakarta, Provinsi Banten, menggelar program diskon pajak dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dalam rangka merayakan HUT Ke-81 Republik Indonesia. Dalam program keringanan ini, ada pengurangan pokok pajak dan pembebasan denda keterlambatan. Pemutihan di Banten berlaku mulai hari ini.

"Salah satu upaya yang selalu kita lakukan setiap tahunnya dalam rangka memperingati HUT RI dan juga menjelang ulang tahun Provinsi Banten, kita selalu memberikan beberapa program bagi masyarakat, salah satunya adalah kaitan dengan insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat," kata Gubernur Banten Andra Soni seperti dikutip detikNews, Selasa (18/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program keringanan pajak kendaraan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026. Dalam Kepgub itu, ada tiga program utama.

ADVERTISEMENT

Pertama, pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada wajib pajak yang patuh sekaligus diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan menurunkan potensi tunggakan PKB.

Kedua, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan pribadi yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten dan sebesar 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

Ketiga, Pemprov Banten memberikan pembebasan denda PKB yang berlaku pada 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026. Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat juga dibebaskan.

"Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor," kata Andra.



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads