Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Nggak Harus ke Kantor Samsat

Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Nggak Harus ke Kantor Samsat

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 14 Agu 2026 15:18 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dimanfaatkan warga Bekasi. Mereka mendatangi Samsat Kota Bekasi hingga antreannya membludak.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Ikut program pemutihan pajak kendaraan nggak perlu ke kantor Samsat. Kamu bisa mengurusnya lewat online melalui aplikasi Signal.

Sejumlah provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Ini menjadi kesempatan emas bagi warga untuk membayar pajak kendaraan namun tak dikenai biaya tambahan. Program pemutihan pajak kendaraan di masing-masing provinsi itu berbeda. Ada yang membebaskan denda ada juga yang menghapus tunggakan. Dikutip laman Samsat Digital, berikut ini provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan di bulan Agustus 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

  • DKI Jakarta: Penghapusan administrasi sanksi PKB hingga 31 Agustus 2026
  • Bengkulu: Bebas tunggakan pajak, bebas denda PKB, bayar pajak hanya 1 tahun berjalan hingga 31 Agustus 2026
  • Lampung: Wajib pajak yang menunggak 1 tahun atau lebih, hanya membayar PKB tahun berjalan, ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda pajak dihapuskan), diskon pajak kendaraan sebesar 5% s.d. 25% bagi wajib pajak yang taat, pembebasan denda dan pajak progresif. Program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
  • Sumatera Utara: Hemat sampai dengan 57 persen khusus untuk wajib pajak berplat Sumut, diskon pengurangan sanksi khusus PKB, berlaku hingga 30 September 2026.
  • Maluku: Pembebasan Sanksi Administrasi PKB, Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya berlaku hingga 31 Agustus 2026
  • DI Yogyakarta: Bebas Denda Pajak Kendaran Bermotor, pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu beralku sampai 30 September 2026
  • Sulawesi Tengah: Pembebasan Sanksi Administratif 100% (kecuali kendaraan baru), Pengurangan Pokok PKB terhadap tunggakan PKB s/d tahun pajak 2025, dan Pembebasan Denda Tunggakan SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu berlaku sampai 5 September 2026
  • Riau: Penghapusan Denda PKB dan Pembebasan Pokok Pajak Tunggakan PKB (Syarat & ketentuan berlaku), berlaku sampai 31 Agustus 2026.

Nah buat kamu yang mau ikut program pemutihan pajak kendaraan, maka bisa melakukannya lewat aplikasi Samsat Digital. Proses pengesahannya pun nggak perlu lagi ke kantor Samsat. Setelah bukti bayar pajak dikirim ke rumah, kamu juga bisa melakukan pengesahan di aplikasi Signal.

ADVERTISEMENT

Cara Urus Pemutihan Pajak Kendaraan Tanpa Harus ke Samsat

Berikut ini langkah untuk pengesahan STNK secara online.

1. Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
2. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
4. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
5. Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
6. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
7. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
8. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
9. Proses selesai

Kalau proses di atas sudah selesai, kamu bisa mengunduh QR Code di aplikasi dan bisa dicetak dengan ukuran 1 cm x 1 cm.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads