Peringatan Sebelum Data STNK Mati Tak Bayar Pajak 2 Tahun Dihapus, Jadi Bodong

Peringatan Sebelum Data STNK Mati Tak Bayar Pajak 2 Tahun Dihapus, Jadi Bodong

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 07 Agu 2026 09:08 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: dok. Shutterstock
Jakarta -

Sebelum data STNK kamu dihapus, ada tiga peringatan terlebih dahulu. Kalau diabaikan, data registrasi itu dihapus, mobil-motor kamu jadi bodong!

Bayar pajak kendaraan dilakukan setiap tahun. Lalu setiap lima tahun sekali, dilakukan perpanjangan STNK. Kalau tidak perpanjang STNK terus pajaknya nggak dibayar dua tahun berturut-turut, jangan kaget data registrasi kendaraan kamu bisa dihapus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghapusan itu bukan tak berdasar, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan pada pasal 74 ayat 2, penghapusan data kendaraan itu salah satunya dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali," demikian penjelasan pasalnya.

ADVERTISEMENT

3 Peringatan Sebelum Data Kendaraan Dihapus

Aturan turunannya ada pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada pasal 85 ayat 1 disebutkan, sebelum penghapusan akan ada peringatan yang diberikan oleh unit pelaksana regident ranmor. Peringatan diberikan sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:

1. Peringatan pertama: 3 bulan sebelum melakukan penghapusan data regident ranmor
2. Peringatan kedua: untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan
3. Peringatan ketiga: untuk jangka waktu 1 bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik ranor tidak memberikan jawaban atau tanggapan

"Dalam hal pemilik ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor," bunyi pasal 85 ayat 2.

Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual dan juga elektronik. Penghapusan tidak berlaku apabila kendaraan tersebut dalam status diblokir, dalam proses lelang, atau kondisinya rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Data STNK Dihapus Kendaraan Jadi Bodong

Nah kalau sudah dihapus, artinya data kendaraan kamu sudah tak lagi terdaftar di database kendaraan. Singkatnya tak punya STNK lagi. Itu berarti mobil-motor yang kamu miliki jadi bodong. Sebab, diatur dalam pasal 68 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap kendaraan harus punya STNK dan pelat nomor.

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," demikian bunyi pasalnya.

Saksikan Live DetikPagi:



(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads