Jakarta -
Asuransi mobil bisa kamu pilih untuk melindungi kendaraan kesayangan. Saat ini, perusahaan asuransi menyediakan produk asuransi total loss only (TLO) dan asuransi all risk atau comprehensive. Masih bingung membedakannya? Simak plus-minus asuransi mobil TLO dan all risk.
Dikutip dari siaran persnya, tim riset Lifepal.co.id membeberkan perbedaan asuransi mobil TLO dan all risk. Apa saja bedanya dan plus-minus kedua jenis asuransi itu? Berikut ulasannya.
Plus Minus Asuransi All Risk
Asuransi all risk adalah produk asuransi yang memberikan ganti rugi jika kendaraan nasabah mengalami kerusakan ringan hingga parah. Selain itu, asuransi all risk juga menanggung risiko kehilangan kendaraan akibat pencurian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asuransi All Risk menjamin kerugian atas kerusakan kendaraan mayor maupun minor, perbuatan jahat orang lain, dan kendaraan hilang dicuri. Asuransi jenis ini bisa diperluas dengan jaminan kerusuhan, bencana alam, jaminan pihak ketiga, dan lain-lain.
Setidaknya ada tiga manfaat dari asuransi all risk. Pertama, mobil terlindungi secara total. Dengan asuransi all risk ini, pemilik mobil tak perlu cemas akan risiko kerusakan kendaraan. Besar/kecilnya kerusakan tidak menjadi faktor utama klaim diterima atau tidak, berbeda dengan jenis asuransi TLO yang mengharuskan kerusakan mobil di atas 75%.
Kedua, cakupan manfaat asuransi all risk lebih luas. Berbeda dengan TLO yang hanya mencakup manfaat kerusakan dan kehilangan total, asuransi mobil comprehensive memiliki pilihan perluasan jaminan. Dengan perluasan jaminan tersebut pemilik mobil bisa melindungi kendaraannya dari risiko-risiko khusus seperti bencana alam, kerusuhan, hingga tanggung jawab pihak ketiga bila kecelakaan menyebabkan pengendara lain terluka.
Ketiga, asuransi all risk juga membuat pikiran lebih tenang. Sebab, asuransi mobil all risk melindungi dari segala risiko. Pemilik mobil tidak perlu merasa takut atau cemas ketika hal buruk terjadi kepada mobil, beban biaya perbaikan juga tidak akan menguras kantong.
Namun, karena cakupan pertanggungan asuransi All Risk lebih luas, maka konsekuensinya harus membayarkan uang premi asuransi pasti lebih tinggi.
[Lanjut halaman berikutnya: Plus-minus Asuransi TLO]
Plus-minus Asuransi TLO
Di sisi lain, asuransi TLO juga menanggung kehilangan kendaraan karena kriminal dan kerusakan kendaraan. Bedanya, kerusakan kendaraan yang ditanggung dalam asuransi TLO sekurang-kurangnya 75%.
Asuransi TLO menjamin kerugian bila kendaraan mengalami kecelakaan dengan kerusakan di atas 75 persen, kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri maupun perampasan paksa.
Minusnya dari asuransi TLO adalah perlindungan yang tidak mencakup keseluruhan. Artinya, bila kendaraan yang diasuransikan dengan jenis perlindungan TLO mengalami kerusakan minor seperti baret di bodi, spion patah, atau kerusakan kecil lain, maka si pemilik tidak bisa klaim asuransi.
Berbeda jika mobil mengalami ringsek tak berbentuk akibat tabrakan di mana kerusakannya di atas 75 persen, maka silakan pemilik polis untuk mengajukan klaim.
Jika kamu memilih asuransi TLO, kamu harus lebih berhati-hati berkendara. Sebab, segala risiko tidak ditanggung asuransi mobil sehingga memaksa pengendara berpikir ribuan kali untuk melakukan kecerobohan. Manfaat dari asuransi TLO ini mengharuskan kamu menjadi seorang smart driver yang piawai membawa kendaraan sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan atau benturan dengan kendaraan lain. Kecuali kalau lagi apes saja karena pemicu kendaraan bersumber dari kelalaian orang lain.
Selain itu, manfaat dari TLO adalah lebih hemat. Sebab, premi asuransi TLO cenderung lebih murah karena cukup sekali klaim ketika menderita kerugian akibat kendaraan hilang atau rusak parah. Beda dengan asuransi All Risk yang mensyaratkan premi mahal lantaran kita bisa mengklaimnya berkali-kali. Seringnya pengajuan klaim ini membuat biaya operasional pihak asuransi membengkak dan itu dibebankan kepada nasabah.
Jika kamu memilih asuransi TLO, disarankan untuk melengkapi asuransi dengan perluasan pertanggungan. Perluasan pertanggungan asuransi ini untuk melindungi kendaraan dari banjir, gempa, dan huru-hara.
Besaran premi perluasan banjir ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami. Adapun tarif premi jaminan banjir pada asuransi kendaraan bermotor meliputi:
Wilayah 1: Tarif premi untuk total loss only Sumatra dan Kepulauannya sebesar 0,05% hingga 0,075%.
Wilayah 2: Jakarta, Banten total loss only sebesar 0,075% hingga 0,1%.
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 tarif premi total loss only sebesar 0,05% hingga 0,075%.
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis