Toyota Fortuner yang dikemudikan Camat Wanareja, Cilacap, menabrak Suzuki Ignis hingga terguling. Begini penjelasan Pak Camat terkait insiden tersebut.
Tabrakan adu banteng terjadi antara Toyota Fortuner dan Suzuki Ignis. Insiden tabrakan antara SUV kekar dan citycar itu juga terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @dashcam_owner_indonesia. Terlihat, Fortuner yang berada di lajur kanan menghantam Ignis. Seketika Ignis pun ikut terguling. Bagian bemper depan kanannya rusak, beruntung lampunya masih utuh dan menyala.
Usut punya usut, Fortuner yang menabrak Ignis tersebut merupakan milik Camat Wanareja Irwan Arianto. Irwan juga mengemudikan sendiri mobilnya saat kecelakaan terjadi.
"Pas kejadian saya nyetir sendiri. Lagi sama keluarga sama istri sama anak," kata Irwan dikutip detikJateng.
Irwan mengungkap sesaat setelah kecelakaan terjadi, dirinya turun dari mobil sekaligus memberi pertolongan. Menurut pengakuannya, Irwan juga melakukan evakuasi mengangkat keluarga korban yang berada di Suzuki Ignis. Dia juga menegaskan tidak kabur setelah kejadian.
"Di situ sudah disepakati mobil ini diperbaiki di Cilacap mereka sudah mengiyakan, terutama istrinya karena sakit agak sesak dadanya. Kita fasilitasi untuk ke rumah sakit," sambutnya lagi.
Kendati demikian, istri pengemudi yang berada di Suzuki Ignis mengeluhkan sakit di dada, Irwan dengan segera membawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus rontgen. Dari hasil rontgen, dokter mengungkap bahwa istri pengemudi Ignis itu mengalami retak di bagian dada sehingga harus menjalani perawatan lebih lanjut. Irwan kemudian baru pergi ke rumah sakit esok harinya.
Saat di rumah sakit, Irwan kaget karena menurutnya kesepakatan untuk memperbaiki mobil di Cilacap justru berubah. Pemilik Suzuki Ignis itu disebutnya menginginkan ganti rugi seharga unit mobil yang dibawa.
"Dia meminta ganti rugi seharga kendaraan mobil sesuai dengan (harga) pasaran kendaraan. Keinginannya dia itu jadinya dia minta diganti seharga mobil dia. Padahal kesepakatannya nggak gitu," akunya.
Irwan mengungkapkan pemilik kendaraan sempat menyebut angka ganti rugi dalam kecelakaan ini. Pemobil tersebut menyebut nominal kisaran Rp 130 juta. Sedangkan Irwan bersikukuh mengganti rugi sesuai dengan kesepakatan awal. Di sisi lain, pengemudi Suzuki Ignis itu juga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kalau saya sesuai dengan kesepakatan awal. Terus karena inginnya seperti itu, dari polisi diserahkan ke kita. Hasilnya pada saat malam itu dilanjutkan ke jalur hukum. Saya siap untuk menghadapi ini," tutur Irwan.
Aturan Ganti Rugi saat Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 234, pengemudi ataupun pemilik kendaraan bermotor memang wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
Lanjut dijelaskan pada pasal 236 ayat 1, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kemudian pada pasal 236 ayat 2 disebutkan kewajiban mengganti kerugian itu dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis