Risiko kecelakaan masih mengintai pemilik mobil. Untuk menghindari keluar uang dalam jumlah besar saat kecelakaan, asuransi bisa menjadi pilihan.
Perencana Keuangan dan Financial Educator Lifepal, Aulia Akbar membagikan tiga hal yang perlu dipersiapkan bagi pemilik mobil supaya mewaspadai risiko kecealakaan. Apa saja?
1. Memilih asuransi mobil
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara garis besar, asuransi mobil dibedakan dalam dua jenis, pertama adalah total lost only (TLO) yang menanggung kerugian finansial akibat pencurian kendaraan bermotor atau kerusakan parah yang nilainya setara 75% dari harga mobil.
Sementara itu, asuransi mobil all risk akan menanggung segala jenis risiko yang dialami, kecuali jika ada pengecualian yang disepakati.
"Bila Anda tinggal di wilayah padat kendaraan, pilihlah all risk karena risiko akan terjadinya kerusakan kecil cukup tinggi," kata Aulia dalam keterangannya.
2. Siapkan dana darurat untuk mobil
Selain proteksi melalui asuransi kendaraan, Anda juga dapat menyisihkan dana darurat. Dana darurat ini akan cukup berguna untuk menanggulangi pengeluaran-pengeluaran tak terduga terkait kepemilikan mobil. Sebut saja seperti pergantian suku cadang penting (ban, aki, dan sebagainya). Selain itu, dana darurat juga sangat berguna jika Anda melakukan klaim asuransi mobil.
![]() |
Risiko mengalami kecelakaan mobil masih tetap ada meskipun kita sebagai pemilik mobil telah mematuhi rambu-rambu dan lebih waspada ketika berkendara di jalan. Kecelakaan adalah risiko yang akan memaksa Anda keluar uang dalam jumlah besar. Sementara itu, biaya perbaikan mobil tidak murah, baik untuk kerusakan bodi maupun mesin mobil.
"Patut diketahui, asuransi mobil Anda tidak akan menanggung 100% biaya perbaikan yang terjadi karena risiko. Akan ada biaya bernama Own Risk (OR) yang umumnya sebesar Rp 300 ribu, yang harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian," jelas Aulia.
3. Asuransi proteksi jiwa
Beberapa asuransi mobil all risk umumnya memiliki manfaat berupa perlindungan kecelakaan diri. Namun, besaran santunan akan kecelakaan diri yang diberikan asuransi mobil mungkin dinilai kurang cukup, Aulia menyarankantidak ada salahnya untuk menambah proteksi berupa asuransi kecelakaan diri.
"Saat si pengendara menderita cacat total atau meninggal dunia, dan kebetulan dia adalah seorang pencari nafkah dalam keluarga, sudah pasti keluarga yang ditinggalkannya akan kehilangan pendapatan bulanan," jelas Aulia.
"Oleh karena itu, si pemilik mobil yang berstatus pencari nafkah juga harus dilindungi oleh asuransi kecelakaan maupun jiwa," tambah dia.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?