Mobil Dibakar Tetangga Gara-gara Parkir Sembarangan, Apa Dicover Asuransi?

Mobil Dibakar Tetangga Gara-gara Parkir Sembarangan, Apa Dicover Asuransi?

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 30 Sep 2021 17:07 WIB
Warga Sragen membakar mobil tetangga
Warga Sragen membakar mobil Foto: Andika Tarmy/detikcom
Jakarta -

Gara-gara parkir sembarangan, mobil ini dibakar oleh tetangganya sendiri. Apakah kasus mobil dibakar tetangga bisa di-cover asuransi?

Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto pernah menjelaskan lebih lanjut bahwa mobil yang dibakar orang bisa ditanggung asuransi kendaraan.

"Mobil dibakar orang lain, berarti perbuatan jahat ya," kata Iwan saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bisa atau tidaknya mobil dibakar tetangga tercover asuransi, sudah tertuang dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor (PAKB) di Indonesia. Perbuatan jahat tercantum dalam BAB I pasal 1 terkait risiko yang dijamin.

Sedangkan definisi perbuatan jahat menurut PSAKBI ialahh tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.

ADVERTISEMENT

[halaman selanjutnya: pengecualian yang tidak dicover asuransi]

Ada beberapa pengecualian yang membuat asuransi tidak bisa diklaim. Salah satunya siapa dan penyebab mobil milik bisa terbakar, yang tertuang dalam PAKB BAB II pasal 3 poin 4;

4.1.disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;
4.2.pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas
yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.
4.3.dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
4.4.dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
4.5.memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.

Peristiwa mobil yang dibakar orang lain perlu penyelidikan lebih lanjut. Sebab pembakaran mobil yang sengaja dilakukan oleh sopir, pekerja dan atau orang suruhan tertanggung tidak mendapat pertanggungan asuransi.

"Ini harus dibuktikan ya, benar nggak ini karena perbuatan jahat. Berarti perlu laporan polisi, olah tempat kejadian perkara, dan lain-lain," jelasnya.

Peristiwa pembakaran mobil

Ahmad Nuryanto (52) nekat membakar mobil tetangganya sendiri. Tersangka mengaku emosi gara-gara korban parkir mobil sembarangan hingga menutupi halaman.

"Tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang diparkir oleh pemilik selalu menghalangi rumah tersangka," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat menggelar rilis kasus di Mapolres Sragen beberapa waktu yang lalu.

Tersangka yang merupakan warga Kampung Kauman, Kelurahan, Sregan Wetan, Sragen, Jawa Tengah mengatakan sedang keluar rumah dan mendapati mobil korban parkir di depan halaman rumahnya. Karena jengkel, tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban. Aksi pembakaran ini dilakukan tersangka pada Sabtu (25/9) sekitar pukul 03.30 WIB.

"Tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spirtus dan membakar menggunakan korek api," paparnya.

Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material hingga Rp 35 juta.

"Kita berhasil mengungkap kasus pembakaran ini. Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan," tegasnya.


Hide Ads