Mobil Dibakar Tetangga Gara-gara Parkir Sembarangan, Apa Dicover Asuransi?

ADVERTISEMENT

Mobil Dibakar Tetangga Gara-gara Parkir Sembarangan, Apa Dicover Asuransi?

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 30 Sep 2021 17:07 WIB
Warga Sragen membakar mobil tetangga
Warga Sragen membakar mobil Foto: Andika Tarmy/detikcom
Jakarta -

Gara-gara parkir sembarangan, mobil ini dibakar oleh tetangganya sendiri. Apakah kasus mobil dibakar tetangga bisa di-cover asuransi?

Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto pernah menjelaskan lebih lanjut bahwa mobil yang dibakar orang bisa ditanggung asuransi kendaraan.

"Mobil dibakar orang lain, berarti perbuatan jahat ya," kata Iwan saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.

Bisa atau tidaknya mobil dibakar tetangga tercover asuransi, sudah tertuang dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor (PAKB) di Indonesia. Perbuatan jahat tercantum dalam BAB I pasal 1 terkait risiko yang dijamin.

Sedangkan definisi perbuatan jahat menurut PSAKBI ialahh tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah atau vandalistis.

[halaman selanjutnya: pengecualian yang tidak dicover asuransi]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT