Parah, Pengendara Innova Ini Halangi Ambulans yang Angkut Pasien Jantung

Parah, Pengendara Innova Ini Halangi Ambulans yang Angkut Pasien Jantung

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 27 Sep 2021 08:01 WIB
Ilustrasi ambulans.
Ambulans. Foto: Istock
Jakarta -

Kasus penghalangan terhadap ambulans ternyata tak cuma terjadi di Indonesia. Pengendara Toyota Innova ini menghalangi laju ambulans. Padahal, ambulans yang dihalanginya sedang mengangkut pasien kritis sakit jantung.

Dikutip Cartoq, peristiwa ini terjadi di Kollam, Kerala, India. Viral di media sosial pengendara Toyota Innova itu menghalangi ambulans. Dalam video itu disebutkan, ambulans sedang mengangkut seorang pasien jantung yang kritis.

Video tersebut memperlihatkan pengendara Innova berada di depan ambulans dan tidak membiarkan kendaraan darurat tersebut melewatinya. Cukup lama mobil itu menghalangi ambulans. Menurut laporan, pengendara Innova itu memblokir laju ambulans sejauh lima kilometer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penduduk setempat mengatakan bahwa ini bukan pertama kalinya pemilik Innova ini melakukan hal yang sama. Di masa lalu juga, dia telah melanggar beberapa aturan dan hukum. Mobil itu juga masuk daftar hitam menurut penduduk setempat. Mobil itu masuk daftar hitam karena banyak pelanggaran yang dilakukan sebelumnya.

Tidak memberi jalan kepada kendaraan penting seperti itu dapat menciptakan situasi berbahaya bagi orang-orang yang membutuhkannya. Di sana, pengendara yang menghalangi laju ambulans terancam denda sebesar 10.000 rupee atau hampir Rp 2 juta.

ADVERTISEMENT

Peristiwa pengendara menghalangi ambulans juga kerap terjadi di Indonesia. Masih banyak pengendara yang tidak sadar pentingnya kendaraan darurat di jalan raya. Padahal, kendaraan darurat seperti ambulans harus diprioritaskan di jalan raya.

Prioritas ambulans sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Seusai ketentuannya, ambulans harus mendapat prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran.

Dalam aturan itu, ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Berikut ini urutan kendaraan harus diprioritaskan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sanksi terkait pelanggaran Pasal 134, diatur dalam Pasal 287 ayat (4) di UU 22/2009. Ancaman sanksinya yaitu hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.




(rgr/din)

Hide Ads