Ada Lagi Pengendara Halangi Laju Ambulans, Kok Nggak Kapok?

Ada Lagi Pengendara Halangi Laju Ambulans, Kok Nggak Kapok?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 20 Okt 2020 16:26 WIB
Video mobil Toyota Kijang Innova menghalangi laju ambulans di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto, viral di medsos. Padahal ambulans tersebut sedang terburu-buru mengevakuasi 2 korban kecelakaan ke rumah sakit.
Ambulans dihalangi. (Tangkapan Layar)
Jakarta -

Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus mendapatkan hak utama di jalan raya. Kendaraan selain pemadam kebakaran yang tengah bertugas harus minggir jika ada ambulans yang membunyikan sirine dan lampu rotator. Ini untuk memberikan jalan kepada ambulans yang membutuhkan waktu untuk sampai ke rumah sakit.

Ambulans biasanya mengangkut orang sakit yang membutuhkan pertolongan cepat. Jika tidak diberikan jalan, ambulans bisa-bisa telat sampai tujuan sehingga keselamatan pasien di dalamnya terancam.

Beberapa kali viral pengendara baik mobil maupun motor yang menghalangi laju ambulans. Bukan cuma sekali, sudah banyak kejadian pengendara yang menghalau laju ambulans di jalan raya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang terbaru terjadi di Jawa Timur. Saat itu mobil ambulans dipacu dengan kecepatan 40-60 Km/Jam menuju RS Sumberglagah. Namun, ada satu pengendara Toyota Innova hitam bernopol L 1597 RX yang menghalangi ambulans. Di depan mobil Innova itu juga ada mobil lainnya yang juga enggan memberi jalan untuk ambulans.

Menurut pengakuan sopir ambulans, mobil itu menghalangi laju ambulans sejauh 2 km. Padahal, sopir sudah menyalakan sirine ambulans, menekan klakson berulang kali, serta meneriaki sopir Innova.

ADVERTISEMENT

Praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ambulans adalah kendaraan yang bukan hanya mengangkut orang meninggal, tapi juga orang sakit yang membutuhkan pertolongan segera. "Sehingga wajib diberikan prioritas," tegas Sony kepada detikcom, Selasa (20/10/2020).

Menurutnya, mengemudi itu harus dengan hati. Ketika mengemudi dengan hati, artinya bisa menyikapi kondisi yang dibutuhkan kesadaran untuk saling berbagi dan mengalah.

"Ketika mengemudi, kesampingkan ego. Bukan siapa yang memiliki kasta tinggi/jago/merasa hebat. Pikirkan hal positif apa yang sudah Anda berikan untuk menolong orang lain, ambulans," kata Sony.

"Jangan jadi pengemudi yang kerdil hanya karena hebat merasa mampu menghalangi laju ambulans," ucapnya.

Sementara itu, untuk menghukum sopir Innova yang menghalangi laju ambulans, Polisi berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 134 UU tersebut mengatur jenis kendaraan yang mendapatkan hak utama untuk didahulukan saat di jalan. Yakni mobil pemadam kebakaran pada urutan pertama, disusul ambulans yang mengangkut orang sakit pada urutan kedua.

Sanksi terkait pelanggaran Pasal 134, diatur dalam Pasal 287 ayat (4) di UU yang sama. Maka sopir Innova terancam hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Apakah terlalu ringan sanksinya sehingga masih banyak pengendara yang menghalangi laju ambulans?

"Hukum memang menilang untuk memberikan pembelajaran dan rasa tanggung jawab atas perbuatan kita. Bukan dari nilai rupiahnya, tapi renungkan apa yang menjadi bahan perbaikan ke depan," ujar Sony.




(rgr/din)

Hide Ads