Soal Motor Kawal Ambulans: Yang Prioritas Ambulans bukan Pengantarnya

Soal Motor Kawal Ambulans: Yang Prioritas Ambulans bukan Pengantarnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 12 Okt 2020 08:19 WIB
Kijang Innova Jadi Mobil Ambulans
Bukan motor pengawalnya, ambulans lah yang harus dapat prioritas. Foto: Dok. Toyota Indonesia
Jakarta -

Komunitas motor pengawal ambulans mulai hadir sejak 2017. Komunitas itu lahir dari keresahan pengguna sepeda motor melihat ambulans yang tak dihiraukan pengendara lain di Indonesia. Tak jarang, pasien di dalam ambulans telat sampai rumah sakit hingga nyawanya tak tertolong.

Indonesian Escorting Ambulance (IEA) bermula dari keresahan Nova Widyatmoko melihat mobil Ambulans tidak mendapatkan prioritas utama di jalan. Sejak tahun 2017, setiap kali melihat ada ambulans yang terjebak macet ia bantu untuk membukakan jalur.

Dari sana ia membuat sebuah artikel di media sosial untuk menghimbau masyarakat agar tidak egois lebih peka terhadap kebutuhan ambulans yang harus membawa pasien dalam keadaan darurat. Tulisan tersebut ternyata mendapat tanggapan positif sehingga dibuatkan sebuah forum dan grup percakapan untuk saling berbagi informasi mengenai mobil ambulans yang butuh pertolongan di tengah macet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Rio Octaviano, Badan Kehormatan Road Safety Association (RSA) mengkritik motor pengawal ambulans. Memang, dirinya memberikan apresiasi terhadap niat baiknya dalam melancarkan perjalanan ambulans. Tapi, Rio menyarankan agar kegiatan ini dikaji lagi karena ada beberapa hal yang melanggar koridor hukum.

Adapun beberapa hal yang melanggar koridor hukum menurut Rio antara lain:

ADVERTISEMENT

a. Melakukan pembukaan jalan (kadang melakukan blokir jalan) yang tidak sesuai dengan undang-undang
b. Peralatan yang digunakan pada kendaraan (seperti sirine dan rotator), tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009
c. Protokoler buka jalan oleh Kepolisian (bukan kendaraan pribadi)
d. Polisi memiliki pelatihan khusus untuk protokol buka jalan.

"Meminta kepada Kakorlantas dalam hal ini Dirgakkum Korlantas Polri untuk segera mengambil tindakan. Apabila dibiarkan, akan sangat mungkin terjadi konflik horizontal," ujar Rio kepada detikcom.

Menurut Rio, niat baik komunitas motor pengawal ambulans harus dilaksanakan dengan proses yang baik. Dia menyarankan agar komunitas itu bisa menempuh jalur birokrasi agar dapat meminta pemerintah memenuhi kelancaran ambulans dalam menjemput atau mengantar pasien.

"Secara psikologis, akan sangat sulit mengendalikan ego ketika 'merasa' prioritas," ujar Rio.

"Yang prioritas adalah ambulansnya, bukan para pengantarnya," tegas Rio.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang harus diutamakan di jalan raya. Pengendara lain selain pemadam kebakaran harus memberikan jalan kepada ambulans. Bahkan, kendaraan iring-iringan Presiden pun wajib memberikan jalan kepada ambulans.




(rgr/din)

Hide Ads