Lampu sirine sudah berapa kali dikatakan hanya untuk kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tidak boleh menggunakan perangkat ini atas dasar apa pun bahkan untuk keperluan sosial.
Salah satu kendaraan pribadi yang ikut menggunakan lampu sirine adalah para pemandu ambulans. Mereka adalah sukarelawan yang mempermudah ambulans melewati jalan yang macet.
Salah satu komunitas pemandu ambulans, Indonesian Escorting Ambulance (IEA) menyadari ada anggotanya yang memang pakai sirine. Namun tak dapat melarang karena mereka hanya organisasi sosial dan kendaraannya memang adalah kendaraan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang penggunaan sirine pada kendaraan hanya untuk yang sudah diatur Undang-undang. Memang ini menjadi polemik untuk kita, karena kendaraan kan milik pribadi masing-masing, kalau kita mau melarang kan nggak bisa juga," tanggap Pendiri IEA, Nova Widyatmoko ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (9/10/2020).
Di lain sisi, Nova mengatakan penggunaan lampu sirine ada manfaatnya juga. Beberapa kali ada kasus di mana mobil ambulans sirinenya rusak, sirine yang dipasang di motor pun dapat menjadi alternatif.
"Tapi kadang walaupun itu dilarang itu membantu juga, contohnya ada juga ambulans yang sirinenya itu rusak, kadang kita jadi membantu untuk membawa pasien darurat, jadi sangat membantu dan ada gunanya juga," ungkap Nova.
Meski begitu, Nova sadar bahwa menggunakan sirine pada kendaraan pribadi pada dasarnya dilarang. Ia hanya dapat mengimbau rekannya untuk menggunakan sirina pada kondisi tertentu saja.
"Cuma kembali lagi ke masing-masing karena memang ada pro kontra juga penggunaannya. Dari saya pribadi sih memang mengimbau untuk tidak pakai, tapi kalau udah terpasang tolong diminimalkan di jalan dan jangan dipakai dengan bebas kecuali dalam keadaan darurat," tutupnya.
(rip/din)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP