Terkuak! Begini Modus Vendor Markup Harga Motor Listrik MBG

Terkuak! Begini Modus Vendor Markup Harga Motor Listrik MBG

Septian Farhan Nurhuda, Rumondang Naibaho - detikOto
Sabtu, 13 Jun 2026 08:58 WIB
Ribuan kendaraan listrik yang diduga untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) terparkir di salah satu pabrik kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2026).
Motor listrik MBG. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi makan bergizi gratis (MBG). Mereka juga membongkar modus licik Andri saat melakukan markup harga kendaraan operasional.

Andri merupakan vendor motor listrik yang unitnya diborong Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung program MBG. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan, Andri telah melakukan markup harga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief menduga, markup dilakukan agar harga motor listrik tersebut mendekati pagu anggaran yang disiapkan BGN. Kabarnya, Andri disebut-sebut telah mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) dengan pihak BGN.

"Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia," ujar Syarief, dikutip dari detikNews, Sabtu (13/6).

ADVERTISEMENT
Ribuan kendaraan listrik yang diduga untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) terparkir di salah satu pabrik kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2026).Ribuan kendaraan listrik yang diduga untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) terparkir di salah satu pabrik kawasan Citereup, Kabupaten Bogor, Kamis (16/4/2026). Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto

Syarief juga menegaskan, PT YAT kemungkinan besar belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG. Alasannya, perusahaan tersebut belum punya dealer dan bengkel aktif di Indonesia.

"PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai," tuturnya.

Syarief juga membenarkan anggaran pengadaan motor listrik BGN mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, dia belum bisa mengurai, berapa harga kendaraan per unit dan berapa nilai yang di-markup.

"Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum," ujarnya.

"Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar," lanjutnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat tersangka.

Menurut laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, BGN melakukan pengadaan untuk pembelian sepeda motor roda dua pada 2025 sebesar Rp 1,22 triliun (Oktober 2025) untuk volume 24.400 unit. Pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah dua nilainya Rp 406,5 miliar pada Mei 2025 dengan jumlah 8.133 unit. Selanjutnya nilai Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 dengan status pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah I, II, dan III. Jumlahnya 24.400 unit.




(sfn/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads