Cara biar Mobil-Motor Baru Bisa Dipakai di Jalan Raya sebelum STNK Terbit

Cara biar Mobil-Motor Baru Bisa Dipakai di Jalan Raya sebelum STNK Terbit

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 29 Jul 2026 09:18 WIB
Motor listrik Gesits sudah diluncurkan. Menghapus rasa penasaran masyarakat, PT Gesits Technologies Indo menyediakan unit test ride di area IIMS.
Pelat nomor sementara atau TCKB (tanda coba kendaraan bermotor). Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki pelat nomor dan STNK. Lantas bagaimana jika pelat nomor dan STNK mobil dan motor baru belum keluar?

Biasanya, mobil dan motor baru membutuhkan waktu untuk mendapatkan pelat nomor dan STNK. Selama belum dapat STNK dan pelat nomor, mobil dan motor bisa saja digunakan di jalan raya. Tapi ada syaratnya.

Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah sebagai identitas resmi kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dikutip dari Korlantas Polri, Selama STNK dan pelat nomor atau TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) masih dalam proses penerbitan, kendaraan wajib dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) sebagai dokumen legal sementara sesuai peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Penggunaan STCK dan TCKB menjadi bukti legalitas sementara bagi kendaraan yang masih dalam proses administrasi, sehingga kendaraan tetap dapat digunakan untuk kepentingan tertentu sebelum dokumen resmi diterbitkan," demikian dikutip dari Korlantas Polri.

Dalam proses pengajuan STCK, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mengisi formulir permohonan STCK, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi yang masih berlaku, serta menyertakan izin usaha bagi dealer, pabrikan, maupun importir kendaraan.

Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen uji tipe kendaraan seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) sebelum permohonan diproses.

"STCK pada umumnya diurus oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan dan digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara hingga STNK dan TNKB resmi diterbitkan. Dengan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum digunakan, masyarakat turut berperan dalam mendukung tertib administrasi serta mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab," katanya.



(rgr/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads