Motor Baru Keluar Belum Dapat Pelat Nomor, Boleh Dipakai di Jalan?

Motor Baru Keluar Belum Dapat Pelat Nomor, Boleh Dipakai di Jalan?

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 24 Jul 2026 08:41 WIB
All New Honda Vario 125 resmi meluncur di AHM Safety Riding and Training Center, Deltamas, Cikarang, Jawa Barat, Senin (1/12/2025). PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan pembaruan menyeluruh pada skutik andalan mereka ini, sekaligus mengenalkan var
Ilustrasi motor baru. Foto: Najm Dhiaulhaq
Jakarta -

Motor baru keluar dealer biasanya belum mendapatkan pelat nomor. Lalu, bolehkah dipakai di jalan?

STNK dan pelat nomor biasanya tak langsung keluar meski motor yang baru dibeli sudah tiba di rumah. Biasanya pemilik motor harus menunggu hingga belasan hari kerja atau lebih lama lagi hingga STNK dan pelat nomor itu terbit. Namun yang sering jadi pertanyaan, bolehkah motor itu digunakan di jalan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawabannya boleh, asalkan kamu memiliki STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan) dan TCKB (Tanda Coba Kendaraan Bermotor). Dijelaskan dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dijelaskan STCK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementaran kendaraan sebelum diregistrasi.

Kemudian TCKB alias pelat nomor sementara adalah tanda yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian sementara kendaraan sebelum diregistrasi berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

ADVERTISEMENT

Dikutip laman Korlantas Polri, STCK dan TCKB ini bisa digunakan sementara hingga STNK dan pelat remsi diterbitkan. Setelah STNK dan TNKB resmi diterbitkan penggunaan STCK dan TCKB berakhir sehingga kendaraan wajib menggunakan STNK dan TNKB resmi saat dioperasikan di jalan.

Cara Bikin Pelat Nomor Sementara

Bagi kendaraan baru yang STNK dan TNKB masih dalam proses penerbitan, pengajuan STCK dilakukan dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan STCK.
  • Melampirkan fotokopi KTP beserta KTP asli atau identitas lain yang sah, seperti SIM atau paspor.
  • Melampirkan izin usaha badan usaha yang mengajukan, seperti dealer, pabrikan, atau importir kendaraan.
  • Melampirkan Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) yang diperoleh dari dealer atau pabrikan kendaraan.
  • Mengajukan permohonan penerbitan STCK setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.

Perlu diketahui, STCK umumnya diajukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan bermotor dan digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara. Setelah proses registrasi selesai dan STNK serta TNKB resmi diterbitkan, STCK dan TCKB tidak lagi digunakan.



(dry/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads