QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus

QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 17 Jul 2026 07:31 WIB
SPBU Tanah Abang jual Pertalite dengan harga Rp 6.450 per liter. Sejumlah pemotor pun antre di SPBU itu demi dapat membeli Pertalite seharga Premium itu.
Ilustrasi Pertalite. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Meski sudah dilakukan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan syarat QR Code MyPertamina, ternyata masih ada saja penyelewengan pengisian BBM subsidi. Kendaraan yang STNK-nya mati disarankan untuk dicabut QR code BBM subsidinya.

Diberitakan Antara, Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz menyarankan kepada pemerintah melakukan penghapusan QR code untuk kendaraan yang menunggak pajak. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyelewengan pengisian BBM subsidi.

"Makanya kami mendorong, salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja kode batang (QR code)-nya," kata Muhammad Hafiz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, itu merupakan bentuk tindakan tegas dalam pembenahan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Ini juga menjadi konsekuensi bagi kendaraan yang terbukti tidak membayar pajak.

ADVERTISEMENT

"Saya lihat sudah ada rapat dari tim Hiswana, Pertamina dan Sekda, kami siap mendukung kalaupun ada regulasi yang kita tegakkan bersama di Jambi," tegasnya.

Sementara itu, kebijakan serupa sudah diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan aturan larangan menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dan kendaraan perpelat nomor luar daerah tetap berlaku. Kebijakan itu dinilai untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki belum lama ini.

Kebijakan larangan beli BBM subsidi untuk kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Melki menyebut, aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Menurut Melki, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.

Saksikan Live DetikPagi:



(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads