Ini Pertimbangan Gubernur Larang Kendaraan Nunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Ini Pertimbangan Gubernur Larang Kendaraan Nunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 08 Jul 2026 07:08 WIB
SPBU Tanah Abang jual Pertalite dengan harga Rp 6.450 per liter. Sejumlah pemotor pun antre di SPBU itu demi dapat membeli Pertalite seharga Premium itu.
Ilustrasi Pertalite. Foto: Rifkianto Nugroho
Kupang -

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan larangan kendaraan yang belum melunasi pajak untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya. Kendaraan dari luar NTT juga dilarang membeli Pertalite dan Solar subsidi di wilayah tersebut.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Menurut Gubernur NTT Melki Laka Lena, kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan kendaraan perpelat nomor luar daerah tetap berlaku. Kebijakan itu dinilai untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.

"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki seperti dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 disebutkan, kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Dalam Pertimbangan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 disebutkan, masih terdapat banyak kendaraan bermotor dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dari luar wilayah NTT yang beroperasi di wilayah NTT dengan memanfaatkan sarana dan prasarana jalan dan jembatan di wilayah NTT serta menggunakan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk NTT sehingga diperlukan upaya konkrit agar potensi ini dapat memberikan dampak bagi pendapatan asli daerah.

Selain itu, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Nusa Tenggara Timur berada di bawah 50 persen sehingga mengakibatkan bertambahnya tunggakan PKB termasuk juga Pajak Alat Berat.

Melki menyebut, aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

Menurut Melki, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.

Saksikan Live DetikPagi:




(rgr/dry)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads