Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluarkan aturan larangan menggunakan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang menunggak pajak. Ini aturannya.
Dikutip dari Antara, Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan dan kendaraan perpelat nomor luar daerah tetap berlaku. Kebijakan itu dinilai untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan larangan beli BBM subsidi untuk kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Melki menyebut, aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.
Pada Pasal 5 ayat 1 Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 disebutkan, kendaraan bermotor dalam daerah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dilanjutkan di Pasal 5 ayat 2, larangan penggunaan BBM bersubsidi dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum (SPBU) di daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian Pasal 5 ayat 3 menyebutkan, tata cara mengidentifikasi Kendaraan Bermotor yang belum melunasi PKB dilaksanakan secara manual dan elektronik. Lanjut di Pasal 5 ayat 4 diatur, identifikasi secara elektronik dilakukan melalui integrasi data sistem (host to host) BPAD (Badan Pendapatan dan Aset Daerah) dengan Badan Usaha.
Tak cuma kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan yang dilarang isi BBM subsidi. Kendaraan dari luar daerah NTT juga dilarang beli Pertalite dan Solar subsidi di provinsi tersebut.
Hal itu diatur dalam Pasal 6 ayat 1 dan 2 Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Berikut isinya:
(1) Kendaraan Bermotor dari luar Daerah dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
(2) Larangan penggunaan BBM bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di seluruh Stasiun Pengisian BBM Untuk Umum di Daerah.
Menurut Melki, selama ini pemerintah daerah menerima banyak laporan mengenai cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Setelah dilakukan evaluasi, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah maupun kendaraan yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.











































Komentar Terbanyak
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus
Kerap Bikin Macet, Kenapa Perbaikan Jalan Tol Nggak Selesai-selesai?