Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar di DKI Jakarta. Program pemutihan ini diadakan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-499 Kota Jakarta. Ini lokasi buat mengurus pemutihan pajak kendaraan.
Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pemutihan ini untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Dengan program ini, masyarakat bisa melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan. Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif buat jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Sanksi administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang. Artinya, masyarakat yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan," tulis Bapenda DKI Jakarta di situs resminya.
Program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta berlaku pada periode 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
Karena program pemutihan denda pajak kendaraan diberikan secara otomatis, mengurus STNK yang pajaknya telat dibayarkan bisa dilakukan di berbagai kanal.
Mengurus STNK dengan memanfaatkan program pemutihan ini bisa dilakukan di SAMSAT Induk. Dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, lokasi SAMSAT ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut:
- SAMSAT Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420
- SAMSAT Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
- SAMSAT Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720
- SAMSAT Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410
- SAMSAT Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No.13 Pademangan, Jakarta Utara 14420.
Mengurus pemutihan denda pajak kendaraan juga bisa dilakukan di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ). salah satu layanan yang ikut memeriahkan PRJ tahun ini adalah Gerai Samsat. Kehadiran layanan Samsat di PRJ memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat.
(rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Cerita Prabowo Naik Maung: Atap Bocor, Bunyi Gledak-gledak
Bikin SIM Digital Nggak sampai 5 Menit, Tanpa Biaya