Daihatsu Sigra keciduk menggunakan bemper tajam dari besi. Sigra itu juga kedapatan pakai pelat nomor dengan lis biru yang diperuntukkan buat mobil listrik.
Anggota Satlantas Polrestabes Makassar Mahir Daeng Rani menyetop Daihatsu Sigra yang menggunakan aksesoris membahayakan. Dalam video yang diunggah akun Instagram mahirwttdaeng, Daihatsu Sigra berkelir putih itu menggunakan aksesoris di bemper berupa pelat besi berduri yang cukup tajam.
"Nggak boleh ini, bahaya ini, kayak mobil perang," demikian ungkap petugas kepolisian dalam video.
"Katanya pengaman ini, runcing sekali. Kalau ada yang tabrak belakang ini bisa cedera parah," tambahnya lagi.
Petugas kemudian meminta SIM dan STNK pengemudi yang bersangkutan. Dia menegaskan bahwa pemasangan aksesoris tambahan bemper diperbolehkan namun tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Sesuai aturan di Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, pemilik kendaraan memang boleh melakukan modifikasi. Diatur dalam pasal 52 ayat 1 dijelaskan, modifikasi kendaraan itu dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
"Modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui," demikian bunyi aturannya.
Bukan cuma pakai aksesoris berbahaya, Sigra itu juga kedapatan menggunakan pelat nomor dengan lis biru yang seharusnya diperuntukkan buat mobil listrik.
"Dia pasang pelat mobil listrik," ujar petugas kepolisian itu lagi.
Pemilik mobil mengaku iseng menambah lis biru pada pelat nomor Sigra tersebut. Dia berjanji akan segera mengecat ulang pelat nomor itu menjadi putih seperti warna semula.










































