Sebuah video angkot terobos jalur TransJakarta, dan menghalangi laju ambulans ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa ini terjadi di Jalan Bekasi Barat, Jatinegara, Rabu (2/9).
Dalam video yang beredar di media sosial terlihat ambulans mengambil jalur TransJakarta. Namun tiba-tiba angkot Mikrolet M-32 berpelat B-1742-VT masuk dari arah sebelah kiri ikut masuk busway.
Laju ambulans sempat tertahan lantaran angkot tersebut berhenti di tengah-tengah jalur TransJakarta. Padahal ambulans sedang membawa pasien stroke untuk kontrol menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sedang membawa pasien dari belakang Lapas Cipinang mau ke RSCM," ujar sang sopir ambulans, Agung.
Saat masuk ke jalur busway, Angkot bahkan juga menurunkan penumpang.
"Malah nantangin. Kami di situ emosi karena kami bawa pasien buru-buru kejar dokter," katanya.
Meski demikian, Agung bersyukur bahwa dirinya dapat membawa pasien itu ke RSCM tepat waktu.
"Pasien sakit stroke. Alhamdulillah, aman. Bisa dibawa ke RSCM," ucap Agung.
Kasi Dalops Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda, mengatakan pihaknya telah menindak Mikrolet M-32 berpelat nomor B-1742-VT. Angkot itu dicabut sementara izin operasionalnya.
"Kami telah menindak kendaraannya. Angkot diberhentikan sementara operasinya, sekarang dikandangkan di Terminal Pulogadung," kata Riky Erwinda di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis (2/9/2021).
Selain menerobos busway dan menghalangi laju ambulans, ternyata sang sopir juga tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Kami tidak menindak sopir, karena bukan kewenangan kami," ujarnya.
Ambulans Prioritas di Jalan
Prioritas ambulans sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134. Seusai ketentuannya, ambulans harus mendapat prioritas nomor dua setelah kendaraan pemadam kebakaran.
Dalam aturan itu, ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Berikut ini urutan kendaraan harus diprioritaskan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(riar/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah