Belajar dari Kasus Mobil Dibakar Tetangga Gegara Parkir Sembarangan: Parkir Juga Butuh Etika

Belajar dari Kasus Mobil Dibakar Tetangga Gegara Parkir Sembarangan: Parkir Juga Butuh Etika

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 30 Sep 2021 16:06 WIB
Warga Sragen membakar mobil tetangga
Warga Sragen membakar mobil tetangga Foto: Andika Tarmy/detikcom
Jakarta -

Ahmad Nuryanto (52) nekat membakar mobil tetangganya sendiri. Tersangka mengaku emosi gara-gara korban parkir mobil sembarangan hingga menutupi halaman. Bagaimana etika menumpang parkir supaya terhindar dari konflik?

"Tersangka merasa sakit hati mengingat mobil yang diparkir oleh pemilik selalu menghalangi rumah tersangka," ujar Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat menggelar rilis kasus di Mapolres Sragen beberapa waktu yang lalu.

Tersangka yang merupakan warga Kampung Kauman, Kelurahan, Sregan Wetan, Sragen, Jawa Tengah mengatakan sedang keluar rumah dan mendapati mobil korban parkir di depan halaman rumahnya. Karena jengkel, tersangka kemudian mengambil cangkul untuk merusak mobil korban. Aksi pembakaran ini dilakukan tersangka pada Sabtu (25/9) sekitar pukul 03.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spirtus dan membakar menggunakan korek api," paparnya.

Etika menumpang parkir apalagi di wilayah tempat tinggal jadi perhatian jika belum memiliki garasi pribadi. Hal yang pertama perlu diperhatikan ialah izin.

ADVERTISEMENT

"Karena izin itu penting apalagi jika ada efek mengganggu akses jalan orang lain," kata Praktisi Keselamatan Berkendara, Andry Berlianto saat dihubungi detikcom.

Kedua, posisikan mobil agar tidak menghalangi akses keluar masuk rumah atau toko. Ya, ini yang perlu menjadi perhatian. Alih-alih menumpang malah bikin repot orang lain.

"Parkir idealnya tidak dilakukan di sembarang tempat. Tidak parkir persis di depan pintu atau akses keluar masuk orang atau kendaraan," kata Andry.

Meminta izin dan memarkirkan mobil dengan tidak mengganggu akses sebaiknya jadi pegangan jika hendak menumpang parkir.

[halaman selanjutnya: aturan tentang parkir dan kewajiban memiliki garasi]

Aturan tentang parkir

Larangan parkir sembarangan sudah di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam aturan tersebut mengatur bahwa jalan tidak serta merta dapat difungsikan sebagai tempat parkir.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi pasal 275 ayat 1.

Selain UU LLAJ, parkir juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan).

"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," bunyi pasal 38.

Dijelaskan dimaksud dengan "terganggunya fungsi jalan" adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Khusus di Jakarta kewajiban beli mobil harus punya garasi. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.


Hide Ads