Masih Bingung Pilih Asuransi Mobil TLO atau All Risk? Ini Plus-Minusnya

Masih Bingung Pilih Asuransi Mobil TLO atau All Risk? Ini Plus-Minusnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 18 Jan 2022 14:40 WIB
Asuransi Kendaraan
Ketahui perbedaan asuransi TLO dan All Risk. Foto: shutterstock

Plus-minus Asuransi TLO

Di sisi lain, asuransi TLO juga menanggung kehilangan kendaraan karena kriminal dan kerusakan kendaraan. Bedanya, kerusakan kendaraan yang ditanggung dalam asuransi TLO sekurang-kurangnya 75%.

Asuransi TLO menjamin kerugian bila kendaraan mengalami kecelakaan dengan kerusakan di atas 75 persen, kendaraan terbakar, hilang akibat dicuri maupun perampasan paksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Minusnya dari asuransi TLO adalah perlindungan yang tidak mencakup keseluruhan. Artinya, bila kendaraan yang diasuransikan dengan jenis perlindungan TLO mengalami kerusakan minor seperti baret di bodi, spion patah, atau kerusakan kecil lain, maka si pemilik tidak bisa klaim asuransi.

Berbeda jika mobil mengalami ringsek tak berbentuk akibat tabrakan di mana kerusakannya di atas 75 persen, maka silakan pemilik polis untuk mengajukan klaim.

ADVERTISEMENT

Jika kamu memilih asuransi TLO, kamu harus lebih berhati-hati berkendara. Sebab, segala risiko tidak ditanggung asuransi mobil sehingga memaksa pengendara berpikir ribuan kali untuk melakukan kecerobohan. Manfaat dari asuransi TLO ini mengharuskan kamu menjadi seorang smart driver yang piawai membawa kendaraan sehingga bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan atau benturan dengan kendaraan lain. Kecuali kalau lagi apes saja karena pemicu kendaraan bersumber dari kelalaian orang lain.

Selain itu, manfaat dari TLO adalah lebih hemat. Sebab, premi asuransi TLO cenderung lebih murah karena cukup sekali klaim ketika menderita kerugian akibat kendaraan hilang atau rusak parah. Beda dengan asuransi All Risk yang mensyaratkan premi mahal lantaran kita bisa mengklaimnya berkali-kali. Seringnya pengajuan klaim ini membuat biaya operasional pihak asuransi membengkak dan itu dibebankan kepada nasabah.

Jika kamu memilih asuransi TLO, disarankan untuk melengkapi asuransi dengan perluasan pertanggungan. Perluasan pertanggungan asuransi ini untuk melindungi kendaraan dari banjir, gempa, dan huru-hara.

Besaran premi perluasan banjir ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi serta Ketentuan Biaya Akuisisi pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor dan Harta Benda serta Jenis Risiko Khusus meliputi Banjir, Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami. Adapun tarif premi jaminan banjir pada asuransi kendaraan bermotor meliputi:

Wilayah 1: Tarif premi untuk total loss only Sumatra dan Kepulauannya sebesar 0,05% hingga 0,075%.
Wilayah 2: Jakarta, Banten total loss only sebesar 0,075% hingga 0,1%.
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 tarif premi total loss only sebesar 0,05% hingga 0,075%.


(rgr/din)

Hide Ads