Mobil-motor Nunggak Pajak Dipasangi Hang Tag, Harus Gimana?

Mobil-motor Nunggak Pajak Dipasangi Hang Tag, Harus Gimana?

Dina Rayanti - detikOto
Kamis, 18 Des 2025 11:49 WIB
Mobil-motor Nunggak Pajak Dipasangi Hang Tag, Harus Gimana?
Ilustrasi nunggak pajak kendaraan. Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Mobil-motor nunggak pajak bakal dipasangi hang tag. Hang tag itu rupanya bukan sanksi, melainkan hanya peringatan agar pemilik kendaraan melunasi kewajibannya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akan memasang hang tag pada deretan mobil motor yang menunggak pajak. Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna mengatakan, pemasangan hang tag itu bertujuan untuk mengingatkan pemilik kendaraan agar menunaikan kewajibannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan hang tag tersebut hanya berisi informasi yang menjelaskan bahwa kendaraan menunggak pajak. Adapun identitas pemilik kendaraan tidak ditampilkan. Hang tag akan digantungkan di spion, stang motor, atau handle pintu mobil.

"Sifatnya hanya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah privasi tetap kami perhatikan," tegas Asep dikutip laman Bapenda Jabar.

ADVERTISEMENT

Kalaupun dipasangi hang tag, kamu nggak perlu panik. Karena sifatnya hanya memberitahu. Selain pendekatan persuasif melalui hang tag, Bapenda Jabar juga memperluas akses layanan Samsat guna memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, terutama bagi warga yang harus menempuh jarak jauh.

"Awal Januari 2026, ada empat Samsat pembantu di wilayah Jawa Barat selatan yang statusnya naik sehingga bisa melayani pajak lima tahunan," ungkap Asep.

Empat lokasi Samsat pembantu tersebut antara lain:

  • Kabupaten Garut di Kecamatan Pameungpeuk
  • Kabupaten Cianjur di Kecamatan Cibinong
  • Kabupaten Bogor, dengan dua Samsat pembantu di Bogor Barat dan Bogor Timur, mengingat luas wilayahnya

Dengan berbagai kemudahan pembayaran dan peningkatan layanan, Asep berharap ke depan tidak ada lagi kendaraan yang perlu dipasangi hang tag.

"Kalau bisa jangan ada lagi kendaraan yang dipasang hang tag. Tapi kalau masih ada yang menunggak, terpaksa kami pasang sebagai pengingat," ujarnya.

Asep mengimbau masyarakat yang menunggak PKB agar segera melakukan pembayaran melalui Samsat terdekat, outlet resmi, kanal daring, lokapasar, hingga pembayaran menggunakan kartu kredit.

"Harapannya, pemilik kendaraan segera melakukan daftar ulang dan pembayaran PKB agar tidak lagi ditemukan kendaraan menunggak pajak," pungkas Asep.

Saksikan Live DetikSore:




(dry/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads