Ini Jenis Asuransi Mobil yang Bisa Tanggung Kerusakan Akibat Demo

Ini Jenis Asuransi Mobil yang Bisa Tanggung Kerusakan Akibat Demo

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 23 Agu 2024 14:02 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Ilustrasi mobil ringsek. Foto: detikcom/Thinkstock/assistantua
Jakarta -

Banyaknya aksi demonstrasi di Indonesia belakangan ini mungkin membuat pemilik kendaraan ikutan khawatir. Beberapa kali terjadinya aksi demo ricuh membuat kendaraan yang ada di sekitar lokasi dirusak massa.

Kalau sudah punya asuransi mungkin bisa tenang karena perbaikannya bisa di-cover oleh asuransi. Tapi perlu diketahui, kendaraan yang dirusak massa tidak semuanya bisa ditanggung asuransi.

Polis asuransi standar saja tidak bisa meng-cover kerusakan kendaraan karena huru-hara. Dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh sejumlah faktor. Beberapa hal di antaranya dalam polis standar yang tidak bisa di-cover kerusakannya adalah akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pemilik kendaraan bisa melakukan perluasan polis asuransi. Kerusakan kendaraan akibat faktor-faktor tersebut bisa ditanggung asuransi kalau ada perluasan jaminan.

Untuk ketenangan yang lebih optimal, dalam jenis asuransi Comprehensive pemilik kendaraan bisa menambahkan perluasan jaminan perlindungan agar terhindar dari risiko kerusakan seperti dalam kerusuhan tersebut, seperti mobil penyok, spion patah, kaca pecah, dan lain-lain. Adapun jenis-jenis perluasan jaminan tersebut adalah kerusuhan, huru-hara, angin topan, badai, banjir & tanah longsor, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga.

ADVERTISEMENT

Tentunya, perluasan jaminan asuransi itu ada biaya tambahan. Adapun besaran biaya perluasan jaminan itu tergantung dengan mobil yang diasuransikan. Rata-rata, paket perluasan jaminan asuransi berupa bencana alam, kerusakan hingga aksi terorisme berkisar 0,3% dari harga pertanggungan.




(rgr/dry)

Hide Ads