Hal ini langsung disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam pemberitaan detikOto sebelumnya yang menyatakan, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyebut bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
"Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat dua tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL," kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (16/7/2024) lalu.
Terlepas dari hal tersebut, detikers tahu tidak bahwa setiap pengguna jalan baik yang menggunakan angkutan umum atau kendaraan pribadi telah dilindungi dengan asuransi. Namun cukup disesalkan saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa mereka berhak menerima santunan akibat dari kecelakaan lalu lintas.
Asuransi menjadi salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan mengalihkan risiko dari satu pihak (Tertanggung) ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi (Penanggung). Setiap pengendara dan pejalan kaki telah di-cover oleh Asuransi Jasa Raharja, asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
![]() |
Sebagai catatan dalam situs resmi PT Jasa Raharja, kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Tapi bagaimana cara mengajukan klaim santunan Jasa Raharja ya? Tenang rupanya untuk mengklaim asuransi tidaklah sulit. Berikut cara-cara untuk klaim santunan dari Jasa Raharja:
1. Melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut ke Kantor Kepolisian, atau instansi serupa yang memiliki wewenang (PT KAI untuk kecelakaan kereta api atau syahbandar untuk kecelakaan di laut).
2. Membuat surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit di mana korban dirawat.
3. Membawa identitas pribadi korban seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Nikah.
4. Mengunjungi Kantor Jasa Raharja dan mengisi dokumen dasar (formulir pengajuan, formulir kesehatan, formulir keterangan singkat kejadian kecelakaan dan keterangan ahli waris untuk korban meninggal dunia).
5. Menyerahkan dokumen dasar dan dokumen pendukung (kuitansi asli, laporan polisi, surat kuasa dari korban kepada penerima santunan) kepada Petugas Jasa Raharja.
Ketentuan Ahli Waris Santunan Jasa Raharja:
1. Janda atau dudanya yang sah.
2. Anak - anaknya yang sah.
3. Orang tuanya yang sah.
4. Apabila tidak ada ahli waris maka diberikan biaya penguburan.
(lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar