Toyota Minta TKDN Kendaraan Elektrifikasi Lebih Fleksibel, Ini Kata Kemenperin

Toyota Minta TKDN Kendaraan Elektrifikasi Lebih Fleksibel, Ini Kata Kemenperin

M Luthfi Andika - detikOto
Selasa, 15 Jul 2025 20:37 WIB
Cek jalur mudik jalur Pantura bersama Toyota Yaris Cross Hybrid.
Toyota Yaris Cross Hybrid. Foto: detikOto/detik.com
Jakarta - Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri otomotif Indonesia menjadi salah satu faktor penting, untuk bisa meningkatkan kualitas produksi dalam negeri. Menyadari hal tersebut, Toyota menilai sudah saatnya pemerintah Indonesia lebih fleksibel dalam menerapkan regulasi TKDN, untuk bisa menarik para investasi dan mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan.

Pernyataan Toyota ini disampaikan perwakilan Toyota Motor Corporation kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada ajang World Expo 2025 Osaka, Jepang, dalam siaran resmi yang diterima detikOto.

Dijelaskan pihak Toyota Motor Corporation dalam pertemuan tersebut menyampaikan aspirasi penting kepada Menperin. Pihak Toyota meminta adanya relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan hybrid.

Saat ini, beberapa varian hybrid Toyota seperti Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross sudah mencapai TKDN di atas 40%, namun mereka mengusulkan agar regulasi TKDN untuk kendaraan elektrifikasi lebih fleksibel guna menarik investasi dan mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan.

Menperin menyambut positif usulan tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk mendiskusikan relaksasi TKDN secara selektif dengan tetap menjaga arah kebijakan industrialisasi dalam negeri.

Toyota Kijang Innova Zenix HEV Q Modellista yang dibawa tim detikOto untuk Ekspedisi Oto Jalur Mudik Jakarta-JogjaToyota Kijang Innova Zenix HEV Q Modellista yang dibawa tim detikOto untuk Ekspedisi Oto Jalur Mudik Jakarta-Jogja Foto: Muhammad Hafizh Gemilang

"Kami akan pelajari permintaan tersebut, karena prinsipnya kita ingin membangun industri otomotif nasional yang kuat namun juga kompetitif secara global," ujar Menperin, Agus Gumiwang.

Tidak hanya sampai di situ, Agus Gumiwang juga menyampaikan pemerintah Indonesia memastikan bahwa program insentif Low Cost Green Car (LCGC) akan terus dilanjutkan hingga tahun 2031. Hal ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan kendaraan bagi masyarakat serta mendukung transisi elektrifikasi secara bertahap.

"Program LCGC terbukti berhasil meningkatkan kepemilikan kendaraan masyarakat dan mendukung industri otomotif nasional. Oleh karena itu, insentif untuk LCGC akan kami lanjutkan hingga 2031," jelas Menperin.

Tentu hal ini diharapkan bisa memberikan kepastian jangka panjang bagi prinsipal dan pelaku industri untuk terus memproduksi, dan mengembangkan kendaraan hemat energi di dalam negeri.


(lth/dry)

Hide Ads