"Paling banyak memang motor dengan angka pelanggarannya mencapai 2.253 kasus," ujar Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto saat dihubungi wartawan, Selasa (12/7/2011).
Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pengendara motor yakni tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, kemudian tidak mengenakan helm, melawan arus dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, peringkat kedua pelanggaran diduduki oleh angkutan umum dengan angka pelanggaran mencapai 649 kasus. Sedangkan sisanya, 488 kasus pelanggaran dilakukan pengendara mobil pribadi dan truk.
"Kalau angkutan umum, pelanggaran yang dilakukan biasanya menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat," kata dia.
Sudarmanto mengatakan, pelanggar yang terjaring pada 11 Juli kemarin, 393 diantaranya ditegur. Sementara 2.997 lainnya ditilang.
Operasi Patuh Jaya 2011 digelar sejak Senin (11/7) kemarin hingga 24 Juli 2011 mendatang. Sasaran operasi adalah pelanggaran yang dilakukan baik pengendara kendaraan pribadi, angkutan umum maupun pejalan kaki.
"Semua pelanggaran yang berpotensi akan kecelakaan akan ditindak," tutupnya.
(mei/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Ini Gudang Motor Listrik MBG yang Dipesan Dadan Hindayana
Indonesia Kian Tertinggal, Mobnas Malaysia Ekspansi EV 42 Ribu Unit/Tahun