"Paling banyak memang motor dengan angka pelanggarannya mencapai 2.253 kasus," ujar Kepala Subdit Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto saat dihubungi wartawan, Selasa (12/7/2011).
Pelanggaran yang banyak dilakukan oleh pengendara motor yakni tidak menyalakan lampu utama pada siang hari, kemudian tidak mengenakan helm, melawan arus dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, peringkat kedua pelanggaran diduduki oleh angkutan umum dengan angka pelanggaran mencapai 649 kasus. Sedangkan sisanya, 488 kasus pelanggaran dilakukan pengendara mobil pribadi dan truk.
"Kalau angkutan umum, pelanggaran yang dilakukan biasanya menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat," kata dia.
Sudarmanto mengatakan, pelanggar yang terjaring pada 11 Juli kemarin, 393 diantaranya ditegur. Sementara 2.997 lainnya ditilang.
Operasi Patuh Jaya 2011 digelar sejak Senin (11/7) kemarin hingga 24 Juli 2011 mendatang. Sasaran operasi adalah pelanggaran yang dilakukan baik pengendara kendaraan pribadi, angkutan umum maupun pejalan kaki.
"Semua pelanggaran yang berpotensi akan kecelakaan akan ditindak," tutupnya.
(mei/ddn)











































Komentar Terbanyak
Pemerintah Ancam Cabut Izin Gojek-Grab Andai Tak Patuhi Komisi 8%
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus