Heboh Ambulans Bawa Balita Kejang Diadang Motor Lawan Arah

Heboh Ambulans Bawa Balita Kejang Diadang Motor Lawan Arah

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Senin, 10 Agu 2026 07:45 WIB
Ilustrasi ambulans di jalan raya
Foto: Getty Images/ananaline
Jakarta -

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan video yang menunjukkan pemotor melawan arah dan mengadang laju ambulans di Depok, Jawa Barat, Kamis (6/8). Padahal, menurut informasi yang beredar, kendaraan prioritas tersebut sedang membawa balita kejang.

Disitat dari akun Instagram @bogorline, pemotor yang melawan arah itu melewati marka tak putus saat lalu lintas sedang macet-macetnya. Padahal, dari arah berlawanan, ada ambulans yang sedang menyalakan sirine keras-keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebuah ambulans yang membawa balita berusia 22 bulan dalam kondisi kejang dilaporkan sempat terhambat saat melintas di jalan raya Sawangan, Depok," demikian tulis akun tersebut.

"Menurut keterangan pengunggah, tim ambulans telah meminta pengendara motor memberikan jalan. Namun, permintaan tersebut tidak direspons," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pengendara motor yang mengadang laju ambulans tersebut terlibat cekcok dengan pengguna jalan lain. Bahkan, mereka sempat melakukan kontak fisik.

Aturan soal Kendaraan Prioritas

Terlepas dari insiden tersebut, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kata Pakar soal Lawan Arah

Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kebiasaan melawan arah merupakan 'penyakit' para pengguna jalan raya di Indonesia. Menurutnya, kebiasaan itu sering dilakukan orang yang maunya buru-buru tanpa memikirkan keselamatan.

"(Mereka mikir) mumpung sepi, cuma dekat, kok, dan lain-lain membuat semua jalan disamaratakan. Bahkan aturan lalin diabaikan meski membahayakan," ujar Sony kepada detikOto, belum lama ini.

Lebih jauh, Sony mengingatkan, lebih baik tertib tapi selamat, ketimbang buru-buru dan melawan arah tapi berakhir celaka.

"Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan," kata Sony.

Lihat juga Video 'Detik-detik Bus Lawan Arus Halangi Laju Ambulans di Lamongan':

(sfn/sfn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads