Saat ini pemerintah memberlakukan diskon PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) untuk mobil baru. Tapi, tak semua mobil baru dapat diskon PPnBM. Hanya mobil 4x2 atau sedan dengan mesin sampai 1.500 dan dirakit lokal yang berhak dapat insentif pajak itu.
Kini, ada opsi perluasan jenis kendaraan yang akan dapat diskon PPnBM. Disebutkan, mobil dengan mesin di atas 1.500 cc juga dipertimbangkan untuk mendapat diskon PPnBM.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah untuk kendaraan bermotor. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, Senin kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai arahan Bapak Presiden, time frame atau waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi. Kemudian, formula aturannya bisa berdasarkan besaran kapasitas isi silinder dikombinasikan dengan local purchase, atau hanya berdasarkan aturan local purchase saja," jelas Agus dalam siaran persnya, Selasa (16/2/2021).
Sebelumnya, Presiden menyampaikan keinginan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat dengan kapasitas 2.500 cc juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi ini. Syaratnya yaitu memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70%.
"Kami melihat data purchase order KBM roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8% untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM," jelas Agus Gumiwang.
Pemerintah juga meminta agar produsen segera meningkatkan utilisasi agar bisa memenuhi permintaan pasar yang naik tinggi. "Ini agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan efektif pelaksanaannya," jelas Agus.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempertimbangkan untuk memberikan diskon PPnBM untuk mobil hingga 2.500 cc.
"Jadi targetnya untuk TKDN 70%. Jadi memang saat ini 1.500 cc. Meski kemarin dapat juga arahan dari Presiden untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70% mungkin bisa pertimbangkan," ucapnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (15/3/2021).
Sri Mulyani mengaku mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memilih kelompok kendaraan yang bisa diberi insentif diskon pajak tersebut. Syaratnya harus memenuhi TKDN 70%.
"Jadi sedang melakukan penyempurnaan hal itu asal TKDN 70% bisa sampai ke 2.500 cc ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," ucapnya.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah