Mobil dan motor listrik saat ini mendapat keringanan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dengan insentif itu, pemilik mobil listrik tidak diwajibkan membayar pajak kendaraan tahunan. Untuk perpanjang STNK tahunan hanya perlu bayar SWDKLLJ sekitar Rp 140 ribuan.
Meski begitu, muncul wacana mobil listrik akan dikenakan pajak tahunan. Sebenarnya ini bukan wacana baru. Sebab, beberapa bulan lalu, ada rencana pengenaan pajak tahunan untuk mobil listrik menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak termasuk lagi dalam kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Pemprov DKI Jakarta sempat mewacanakan skema pajak kendaraan listrik. Sempat ada usulan empat lapisan insentif untuk kendaraan listrik sesuai nilai jual kendaraannya. Yang pertama, kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp 300 juta, akan mendapat insentif 75 persen. Kemudian kendaraan Rp 300-500 juta mendapat insentif 65 persen. Lalu kendaraan listrik senilai Rp 500-700 juta dapat insentif 50 persen. Dan kendaraan listrik di atas Rp 700 juta dikasih insentif 25 persen.
Namun, wacana itu batal. Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik. Akhirnya Pemprov DKI Jakarta dan beberapa provinsi lain yang berencana mengenakan pajak tahunan untuk kendaraan listrik tetap membebaskan pajak mobil listrik hingga saat ini.
Wacana Pajak Tahunan Mobil Listrik Muncul Lagi
Kini, wacana tersebut muncul kembali. Bahkan, rencana pengenaan pajak tahunan mobil listrik sudah dibahas di DPRD DKI Jakarta.
Dikutip dari situs resmi DPRD DKI Jakarta, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta mendorong penerapan pajak kendaraan listrik sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan tersebut mengemuka dalam rapat Banggar DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026.
Menurut Ketua Badan Anggaran Suhud Alynudin, peningkatan jumlah kendaraan listrik perlu diikuti pembahasan regulasi perpajakan yang tepat. Apalagi, mobil listrik juga sama-sama menggunakan jalan raya yang dibangun menggunakan APBD.
"Sekarang kendaraan listrik semakin banyak dan tentu menggunakan jalan serta sarana yang dibangun melalui APBD. Karena itu ada usulan agar diberlakukan pajak kendaraan listrik," ujar Suhud.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, hingga Juni 2026 potensi pajak kendaraan listrik mencapai Rp 573 miliar. Sedangkan potensi BBNKB kendaraan listrik sekitar Rp 1,57 triliun. Jumlah kendaraan listrik di Jakarta sudah sekitar 220 ribu unit.
Menurut Lusiana, jika skema insentif daerah diterapkan, maka Pemprov DKI berpotensi memperoleh penerimaan sekitar Rp 4 triliun dari pajak kendaraan listrik.
"Kalau seluruh kendaraan listrik tetap dibebaskan, potensi kehilangan penerimaan bisa mencapai sekitar Rp 5,7 triliun," sebut Lusiana.










































