Kata Polisi Tanggapi Pengendara yang Akali Ganjil-Genap

Kata Polisi Tanggapi Pengendara yang Akali Ganjil-Genap

M Luthfi Andika - detikOto
Senin, 20 Jan 2020 09:07 WIB
Ganjil-genap. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Aturan ganjil-genap diberlakukan di Jakarta setiap Senin-Jumat kecuali hari libur nasional pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sudah seharusnya aturan ini diindahkan dan diikuti oleh para pengendara mobil. Karena aturan ini memang sengaja diterapkan demi melerai kemacetan di Jakarta.

Namun sayang saat ini banyak pengendara mobil yang nakal. Mereka mencoba mengakali aturan tersebut dengan cara mengurangi laju berkendara di jalan tol, namun saat waktu Ganjil-Genap sudah selesai (sudah lewat jam 10.00 WIB atau 20.00 WIB), pengendara menambah laju kecepatan dan lolos dari aturan Ganjil-Genap.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Fahri Siregar, mengingatkan agar pengendara tidak berperilaku demikian karena bisa merugikan. Hal ini juga yang membuat pihak berwajib terus melakukan edukasi kepada setiap pengendara agar bisa berkendara dengan baik dan benar.

"Itu melanggar peraturan lalu lintas (Saat mengurangi laju berkendara di dalam Tol, demi akali Ganjil Genap-Red). Untuk itu kami terus memberikan edukasi dan pemberitahuan kepada setiap pengendara untuk terus berperilaku berkendara dengan baik dan benar," kata Fahri.



Fahri mengatakan pihak berwajib melakukan berbagai langkah untuk bisa terus mengedukasi pengendara.

"Kami selalu memberikan informasi, kita ada Message Sign Video yang bisa memberikan edukasi bagaimana berkendara dengan baik dan benar, terus menaati peraturan marka jalan, dan lain-lain. Kami terus melakukan imbauan agar pengendara bisa selamat saat berkendara," ucap Fahri.


(lth/rgr)

Hide Ads