Zaman sekarang membeli kendaraan bekas harus benar-benar teliti. Tak cuma soal kondisi kendaraan yang perlu dicek, surat-menyurat juga wajib dipastikan dalam kondisi legal.
Salah satu dokumen yang harus dicek legalitasnya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebelum deal dan bayar saat transaksi mobil bekas, pastikan BPKB dalam kondisi asli. Sebab, kendaraan bekas yang dijual dengan BPKB palsu bisa menimbulkan kerugian dan masalah administrasi di kemudian hari.
Dikutip dari situs resminya, Korlantas Polri memberikan sejumlah tips untuk mengenali ciri-ciri BPKB asli. Salah satunya dengan memperhatikan kondisi fisik dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3 Bagian BPKB yang Wajib Diperiksa
Setidaknya ada tiga bagian BPKB yang wajib diperiksa. Ketiga bagian tersebut bisa mengindikasikan BPKB kendaraan itu asli atau palsu.
Sampul BPKB
Pertama adalah bagian sampul BPKB. BPKB asli menggunakan bahan dengan permukaan mengilap atau glossy, sedangkan BPKB palsu umumnya memiliki tampilan yang lebih kusam, buram, atau menggunakan bahan seperti kertas biasa.
"Karena itu, calon pembeli sebaiknya tidak hanya melihat kelengkapan data kendaraan, tetapi juga memperhatikan kondisi fisik dokumen," tulis Korlantas Polri.
Perhatikan Hologram
Pada halaman pertama BPKB terdapat bagian hologram. Di BPKB asli, hologram memiliki warna keperakan dan akan mengalami perubahan warna ketika terkena pantulan cahaya. Sementara itu, pada BPKB palsu, hologram biasanya terlihat statis atau berubah menjadi warna tertentu seperti kuning.
Nomor Seri BPKB
Yang ketiga, perhatikan juga nomor seri yang tertera pada BPKB. Nomor seri merupakan salah satu bagian penting dalam dokumen kendaraan yang harus sesuai dengan data kendaraan dan kepemilikannya.
"Pemeriksaan fisik BPKB dapat menjadi langkah awal, tetapi belum sepenuhnya menjamin keaslian dokumen. Cara yang lebih akurat adalah membawa BPKB ke kantor Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda setempat untuk dilakukan verifikasi melalui sistem database Korlantas Polri," demikian dikutip Korlantas Polri.
Kamu juga bisa manfaatkan layanan resmi seperti aplikasi e-Samsat untuk melakukan pengecekan data kendaraan. Langkah ini menjadi upaya preventif agar transaksi kendaraan bekas berlangsung aman dan terhindar dari dokumen kendaraan yang tidak sah.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru dalam membeli kendaraan bekas. Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan sesuai dengan data resmi sebelum melakukan pembayaran demi keamanan serta kenyamanan bersama," pungkasnya.
(rgr/din)










































