Menurut pemilik, mobil terbakar dari bagian depan mobil. Dia juga menegaskan tak ada powerbank di dalam mobil. Kemungkinan, mobil itu terbakar karena masalah korsleting. Honda pun sampai turun tangan menginvestigasi peristiwa ini.
Baca: Mobil Terbakar Gara-gara Power Bank?
Di bulan September, Mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Dinas Perhubungan DKI dan masyarakat agar saling mengingatkan terkait aturan wajib memiliki garasi bagi pemilik mobil.
Djarot juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit warga yang belum mengetahui aturan wajib punya garasi bagi pemilik mobil ini. Karena itu, diperlukan sosialisasi dari Dishub agar warga mengerti.
Aturan mengenai garasi mobil itu tepatnya tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140. Kabar ini kembali mencuat setelah Djarot mengingatkan warga Jakarta untuk tidak parkir sembarangan karena tidak memiliki garasi.
Berikut bunyinya Perda itu:
1. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
2. Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Baca: Djarot: Beli Mobil atau Motor Harus Sediakan Garasinya
Cerita heboh berikutnya adalah ketika pemotor gaya-gayaan menikung ala Valentino Rossi. Menikung ala pebalap MotoGP di jalan raya malah bikin bahaya. Buktinya, pemotor ini malah nabrak mobil.
Baca: Belaga Nikung ala Rossi, Pemotor Ini Malah Nabrak Mobil
Bukan hanya sekali peristiwa itu terjadi. Di sekitaran Monas, menikung ala Rossi juga bikin celaka. Motor terpeleset dan menghantam motor-motor lain di sekitarnya.
Baca: Lagi, Nikung ala Rossi di Jalan Raya Bikin Pemotor Tumbang
Kabar mencuatnya mobil Esemka juga kembali heboh di bulan September. Saat itu, mobil Esemka tertangkap kamera sedang jalan-jalan di Solo.
Foto bagian belakang mobil dengan tulisan Esemka Digdaya tersebar di jagat maya. Akun Didik Wahyudhi di Facebook mengunggah foto bagian belakang Esemka Digdaya tersebut.
Menurut keterangan di kolom komentar, Didik Wahyudhi mendapat foto ini dari rekannya di Solo. Terlihat dalam foto, Esemka Digdaya ini menggunakan pelat nomor berwarna putih yang biasa digunakan untuk coba kendaraan bermotor.
Baca: Mobil Esemka Jalan-jalan di Solo
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar