Provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan terus bertambah. Ada juga yang memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan.
Setidaknya ada 3 provinsi tambahan yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bulan ini. Pemutihan ini memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang akan mengurus perpanjang STNK.
Dikutip Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program yang berlaku 1-31 Oktober 2026 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/442/2026.
"Ada tiga kemudahan yang diberikan kepada masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda keterlambatan pokok PKB dan opsen pajak daerah," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Datu Iqro Ramadhan.
Kedua, katanya, ada penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya. Ketiga adalah Program Pindah Pelat ke KU (Kalimantan Utara).
"Kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk menjadi kendaraan berpelat KU mendapatkan diskon 50 persen pembayaran pokok PKB. Program pindah pelat ke KU ini berlaku mulai 1 Oktober-31 Desember 2026," katanya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan program pemutihan PKB berlangsung selama satu bulan.
Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak untuk satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan serta dibebaskan dari denda. Selain itu, ia mengatakan Pemprov Sumsel memberikan sejumlah insentif lain bagi wajib pajak.
"Wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu akan mendapatkan diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB sebelum jatuh tempo," katanya.
Kemudian, kendaraan bermotor dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau kendaraan non-BG yang melakukan mutasi masuk mendapatkan diskon PKB sebesar 50 persen dan juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program pemutihan di Kepri yang sebelumnya dijadwalkan berakhir 30 September 2026 diperpanjang menjadi sampai 31 Oktober 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Abdullah mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan bersama Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Kepri, setelah melihat tingginya animo masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Dia menjelaskan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen. Seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total.
Kemudian, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan. Ada juga pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas. Selanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Selain itu, ada diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat. Berikutnya, diskon pokok PKB sebesar tiga persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak langsung di loket-loket Samsat.
Simak Video "Video Wacana Dedi Mulyadi: Pajak Kendaraan Dihapus, Diganti Jalan Berbayar!"
(rgr/mhg)