Pemutihan Masih Ada: Bayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan, Denda-Tunggakan Dihapus

Pemutihan Masih Ada: Bayar Pajak Kendaraan Tahun Berjalan, Denda-Tunggakan Dihapus

Dina Rayanti - detikOto
Sabtu, 03 Okt 2026 08:04 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat dimanfaatkan warga Bekasi. Mereka mendatangi Samsat Kota Bekasi hingga antreannya membludak.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pemutihan pajak kendaraan masih digelar di sejumlah provinsi. Programnya berbeda-beda, namun ada yang membebaskan tunggakan dan denda sehingga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Sederet provinsi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihan pajak kendaraan itu berbeda-beda, namun kebanyakan menghapus denda. Ada juga yang menghapus denda dan tunggakan tahun sebelumnya, sehingga hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi pemilik kendaraan, ini tentu menguntungkan karena biaya yang dikeluarkan jadi lebih murah. Lalu provinsi mana saja yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan? Berikut ini daftarnya.

Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Lampung

Di provinsi Lampung, pemutihan pajak kendaraan semula berakhir pada 31 Agustus 2026. Namun pemutihan pajak kendaraan itu diperpanjang hingga 31 Oktober 2026. Dikutip laman Instagram Bapenda Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan pajak dan balik nama kendaraan. Berikut daftar pemutihannya.

ADVERTISEMENT

- Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan lebih dari 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan (tunggakan dan denda dihapus)
- Tunggakan 1 tahun atau lebih dan usia kendaraan sampai dengan 20 tahun hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama (sisa tunggakan dan denda dihapus)
- Diskon pajak kendaraan 5-15 persen bagi wajib pajak yang taat
- Diskon Mutasi/Balik Nama Dalam Daerah: R4 diskon 25%, R2 diskon 50%
- Mutasi Masuk ke Lampung: Diskon PKB tahun ke-1 & ke-2 sebesar 50%

"Tunggu apa lagi? Yuk jadi warga bijak yang taat pajak. Jangan ditunda-tunda sebelum antrean mengular di akhir periode!" demikian tulis Instagram bapenda_lampung.

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah juga masih menggelar pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan pemutihan itu berlaku di Jawa Tengah mulai 21 September 2026 sampai dengan 28 Desember 2026. Dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Tengah, diberlakukan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB, serta pembebasan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya, sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor tidak dikenakan pajak progresif selama periode program hingga 28 Desember 2026.

3. Papua Barat

Di Papua Barat, pemutihan pajak kendaraan sudah berlangsung sejak 1 Juli dan akan berakhir 31 Oktober 2026. Ada lima program pemutihan pajak kendaraan. Berikut ini rinciannya.

- Penghapusan Pokok PKB (tunggakan pajak pada tahun keenam ke atas diberikan penghapusan pokok dan sanksi denda administrasi PKB)
- Pengurangan Pokok PKB (Tunggakan tahun berjalan sampai dengan tahun kelima diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen
- Insentif Pajak 12 persen bagi yang tidak memiliki tunggakan pajak tahun sebelumnya
- Pembayaran BBNKB diberikan pengurangan pokok BBNKB sebesar 10 persen
- Denda PKB tunggakan tahun pertama sampai dengan tunggakan tahun kelima dihapus sanksi denda administrasi dan denda PKB tahun berjalan dikenai sesuai dengan aturan perundang-undangan

4. Bali

Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk di atas 200 cc. Wajib pajak yang tidak punya tunggakan tahun sebelumnya dapat tambahan potongan, masing-masing 10 persen dan 5 persen.

Menurut informasi dari Pemerintah Provinsi Bali, kebijakan pengurangan pajak kendaraan di Bali sudah berlangsung sejak Januari 2026. Kebijakan ini akan berlangsung sampai akhir tahun 2026.

5. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, pajak progresif dibebaskan. Sejatinya, Pemprov Jatim sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus lalu. Kini, ada program pemutihan jilid 2 yang digelar selama dua bulan. Dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Timur, dalam program pemutihan jilid 2 ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah bentuk pembebasan dan keringanan pajak. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan kendaraan sepeda motor roda dua.

Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional). Keringanan berikutnya diberikan untuk kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online. Pembebasan tunggakan juga berlaku bagi kendaraan motor roda tiga.

6. Bangka Belitung

Pemprov Babel membebaskan sejumlah biaya yang selama ini menjadi beban para pemilik kendaraan, yaitu Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasan Denda SWDKLLJ dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II). Program ini berlangsung terbatas, mulai tanggal 1 Agustus s.d. 31 Oktober 2026, di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan Samsat Keliling di wilayah masing-masing. Diharapkan lewat program ini, masyarakat bisa kembali tertib administrasi kendaraan bermotor.

7. Sumatera Selatan

Pemutihan pajak kendaraan di Sumsel berlangsung untuk periode 1-31 Oktober 2026. Dikutip dari laman Instagram Bapenda Sumsel, ada empat program utama yang digelar sebagai berikut

- Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak cukup bayar 2 (dua) tahun saja (1 tahun tunggakan dan 1 tahun berjalan) serta bebas denda
- Untuk Wajib Pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu mendapatkan Diskon 5% dari pokok PKB sebelum jatuh tempo
- Untuk Mutasi Masuk Kendaraan Bermotor dari Luar Provinsi Sumatera Selatan (Non BG) mendapatkan Diskon PKB 50% dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II atau Gratis
- Bebas denda SWDKLLI untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu

8. NTB

Pemerintah Provinsi NTB juga menggelar pemutihan pajak kendaraan yang tertuang dalam Pergub NTB no.6 tahun 2026. Namun beberapa program sudah berakhir pada 30 September 2026. Satu-satunya program yang masih berjalan berupa diskon pajak 50 persen bagi kendaraan luar daerah yang mutasi ke NTB. Program ini berakhir pada 19 Desember 2026.



(dry/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads