Pemutihan pajak kendaraan di enam provinsi berikut bakal berakhir pada 30 September 2026. Awas jangan sampai kamu kelewatan ya!
Ada sembilan provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada September 2026. Namun beberapa di antaranya, program pemutihan itu akan berakhir pada akhir bulan ini. Supaya kamu nggak ketinggalan, berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dan berakhir 30 September 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 30 September 2026
1. Bengkulu
Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50% mutasi masuk kendaraan berakhir pada 30 September 2025. Dalam pemutihan yang berlaku sejak Mei 2026 itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas tunggakan pajak, dan diskon 50 persen untuk mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu.
2. DI Yogyakarta
Pemutihan pajak kendaraan juga masih berlangsung di DI Yogyakarta hingga 30 September 2026. Program pemutihan ini mencakup bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.
3. Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Selatan juga menggelar pemutihan pajak kendaraan. Program pemutihannya mencakup diskon pokok PKB terutang untuk motor pribadi sebesar 24 persen dan diskon pokok BBNKN sebesar 37,5 persen. Program pemutihan di Kalimantan Selatan ini masih bisa kamu manfaatkan hingga 30 September 2026.
4. Nusa Tenggara Barat
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat juga menggelar pemutihan pajak kendaraan yang tertuang dalam Pergub NTB nomor 6 tahun 2026. Lewat pemutihan itu, keterlambatan PKB dihapus dan tunggakan pajak di atas lima tahun (2020 ke bawah) diputihkan. Program pemutihan ini bakal berakhir pada 30 September 2026.
5. Kepulauan Riau
Pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau juga berakhir akhir bulan ini. Programnya cukup besar: bebas sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen, bebas BBNKB kendaraan bekas, penghapusan denda SWDKLLJ, plus diskon tambahan bagi wajib pajak yang bayar lewat SIGNAL/e-Samsat (5 persen) atau loket Samsat (3 persen).
6. Sumatera Utara
Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di Provinsi Sumatera Utara. Programnya berupa diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen. Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara itu bakal berakhir pada 30 September 2026.










































