Kalau di Indonesia pajak Toyota Alphard mulai belasan juta rupiah, di Malaysia bahkan tak sampai Rp 5 juta. Berikut ini perbandingan pajak Alphard di Indonesia dan Malaysia.
Pajak tahunan mobil di Malaysia jauh lebih murah dari Indonesia. Perbedaannya cukup signifikan, bahkan untuk model yang sama. Mengambil contoh Toyota Alphard yang harga jualnya justru lebih mahal di Malaysia. Dikutip dari laman Toyota Malaysia, Alphard di sana ditawarkan dengan banderol 548 ribu ringgit atau setara dengan Rp 2,37 miliar dan hanya ada satu varian. Bandingkan dengan Alphard di Indonesia yang ditawarkan mulai harga Rp 1,2 miliaran hingga varian tertinggi Rp 1,741 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan banderol lebih mahal, setiap tahunnya pajak Alphard itu justru lebih murah dari Indonesia. Pajak tahunan di Malaysia dikenai berdasarkan kapasitas mesinnya.
Toyota Alphard menggendong mesin berkapasitas 2.494 cc, maka tarif pajaknya per tahun sekitar 835 ringgit. Kalau dikonversi ke rupiah, setiap tahun pemilik Alphard di negeri jiran itu harus membayar pajak sebesar Rp 3,6 jutaan.
Bagaimana dengan Alphard di Indonesia? Buat Alphard yang terdaftar sebagai kendaraan pertama di Jakarta, pajaknya per tahun paling murah mulai Rp 15 jutaan. Pajak itu berlaku untuk Alphard tipe termurah. Sementara itu Alphard versi 'biasa' pajaknya justru lebih tinggi lagi yakni mulai Rp 26 jutaan. Pajak Alphard Hybrid varian tertinggi bahkan tembus Rp 27 jutaan.
Untuk diketahui, perhitungan pajak di Indonesia berdasar dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor. Harga pasaran umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Nah, NJKB tiap tahun itu sudah tercantum dalam lembar lampiran, jadi untuk menghitung pajak tinggal menghitung dari lampiran tersebut.
Kemudian instrumen lainnya berupa tarif pajak yang berlaku di suatu provinsi dan juga dikenai tarif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sejumlah komponen itu kemudian dijumlahkan dan harus dibayarkan setiap tahun.










































