Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Lagi, Pajak Progresif Dihapus

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku Lagi, Pajak Progresif Dihapus

Rangga Rahadiansyah, Faiq Azmi - detikOto
Kamis, 01 Okt 2026 11:49 WIB
Ilustrasi STNK
Pajak kendaraan. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, pajak progresif dibebaskan.

Sejatinya, Pemprov Jatim sudah menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Agustus lalu. Kini, ada program pemutihan jilid 2 yang digelar selama dua bulan.

"Pembebasan pajak daerah untuk masyarakat Jawa Timur akan digelar selama dua bulan," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa seperti diberitakan detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khofifah membeberkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada 1 Oktober 2026 sampai 30 November 2026. Kebijakan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.

ADVERTISEMENT

"Kita sebelumnya telah melakukan kebijakan pembebasan pajak daerah pada 1 Agustus sampai 31 Agustus 2026 lalu. Dan di tahap kedua ini dua bulan, mulai 1 Oktober sampai 30 November 2026," tambahnya.

Dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Timur, dalam program pemutihan jilid 2 ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah bentuk pembebasan dan keringanan pajak. Kebijakan tersebut meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.

Selain itu, terdapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dengan kendaraan sepeda motor roda dua.

Pemprov Jatim juga memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda dua milik wajib pajak yang masuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional).

Keringanan berikutnya diberikan untuk kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi online. Pembebasan tunggakan juga berlaku bagi kendaraan motor roda tiga.

Masyarakat dapat melakukan pembayaran di Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga ATM Samsat QRIS yang tersedia di sejumlah titik publik. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos, gerai minimarket dan sejumlah kanal bayar digital yang tersedia.



(rgr/din)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads