Punya 1 Avanza dan 2 Honda Beat Kena Pajak Progresif, Segini Bayarnya

Punya 1 Avanza dan 2 Honda Beat Kena Pajak Progresif, Segini Bayarnya

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 26 Jun 2026 08:02 WIB
Honda BeAT baru.
Ilustrasi Honda Beat. Foto: Doc. AHM.
Jakarta -

Punya 1 Avanza dan 2 Honda Beat bakal dikenai pajak progresif. Berikut ini hitungan pajak yang harus dibayar tiap tahun.

Memiliki kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama maka bakal dikenai tarif pajak progresif. Sebagai contoh, kamu punya satu Toyota Avanza dan dua Honda Beat, sudah pasti dikenai pajak progresif. Ya, menghitung pajak progresif itu bukan didasarkan dari total semua kendaraan, melainkan mengacu pada per jenis roda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu berapa hitungan pajak tahunannya? Honda Beat pertama akan dikenai tarif kepemilikan pertama sebesar 2 persen. Kemudian Honda Beat kedua berlaku tarif progresif yakni 3 persen. Selanjutnya untuk Avanza, tak berlaku tarif progresif karena beda jenis roda. Mobil dikenai tarif 2 persen sebagai kendaraan kepemilikan pertama.

ADVERTISEMENT

Untuk lebih jelasnya, berikut ini simulasi hitungan pajak 2 Honda Beat dan 1 Avanza. Hitungan pajak tahunan berikut mengacu pada besar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercantum dalam Permendagri no.11 tahun 2026.

Pajak Honda Beat kepemilikan pertama

  • NJKB: Rp 11,9 juta
    DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta
  • PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
    = Rp 11,9 juta x 2%
    = Rp 238 ribu
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 238 ribu + 35 ribu
    = Rp 273 ribu

Pajak Honda Beat kepemilikan kedua

  • NJKB: Rp 11,9 juta
    DP PKB: NJKB x Bobot (1,0)= Rp 11,9 juta
  • PKB : DP PKB x tarif PKB Jakarta kepemilikan pertama
    = Rp 11,9 juta x 3%
    = Rp 357 ribu
  • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ
    = Rp 357 ribu + 35 ribu
    = Rp 392 ribu

Pajak Toyota Avanza kepemilikan pertama (tipe 1.3 L M/T)

  • NJKB: Rp 185 juta
    DP PKB: NJKB x Bobot (1,05)= Rp 194,25 juta
  • PKB Pokok = DP PKB 1.3 L M/Tx Tarif PKB
    = Rp 194,25 juta x 2 %
    = Rp 3,885 juta
  • Pajak Tahunan = PKB Pokok + SWDKLLJ
    = Rp 3,885 juta + 143 ribu
    = Rp 4,028 juta

Bila ditotal secara keseluruhan, pajak Avanza dan dua Honda Beat itu tembus Rp 4,693 juta. Perlu dicatat, makin banyak jumlah kendaraan sejenis yang dimiliki maka tarif pajaknya juga makin mahal. Di Jakarta, tarif pajak progresif paling mahal itu sebesar 6 persen untuk lepemilikan kelima dan seterusnya.




(dry/rgr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads